DPRD Jatim anggap Tuntutan Buruh Tidak Rasional

SURABAYA , BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menilai tuntutan buruh tentang kenaikan Upah Minimum Kab/kota yang mencapai 30 persen tidak rasional atau kebijakan yang tidak tepat saat ini. Pasalnya saat ini kondisi peran di Indonesia sedang lesu yang ditandai dengan menguatnya nilai dollar terhadap rupiah. Dan disusul dengan maraknya kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) di sejumlah perusahaan.

Anggota , Badrut Tamam, mengatakan para buruh harus realistis dalam menyampaikan tuntutannya terutama terkait kenaikan UMK. Hal ini dikarenakan kondisi yang tidak stabil yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan efisiensi melalui PHK. Harusnya buruh menuntut jaminan untuk mereka dapat tetap bekerja ditengah kondisi seperti ini.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Sangat tidak mungkin di kondisi yang melemah seperti saat ini para pengusaha dipaksa untuk menaikan UMK. Untuk itu para buruh harus rasional dan jangan memaksakan kehendaknya dengan terus melakukan aksi demo," tegas Baddrut Tamam yang juga Ketua Fraksi PKB Jatim itu, Selasa (1/9).

Sementara itu, Anggota lainnya, Suli Daim menegaskan kondisi yang terus melemah mengakibatkan banyak perusahaan yang mulai melakukan efisiensi. Tidak hanya pada biaya produksi, tapi juga sampai pengurangan karyawan. Hal inilah yang harusnya lebih diperjuangkan para buruh yaitu mengamankan posisinya artinya adanya jaminan kepastian mereka tetap kerja tidak menjadi korban PHK.

"Bukan malah mereka mendesak kenaikan UMK dengan kondisi yang terpuruk seperti saat ini. Sangat tidak mungkin pengusaha kembali menaikan UMK,’’tegas Suli Daim yang juga politisi asal Fraksi PAN ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Wakil Ketua Komisi E ini menambahkan, masukan dari Disnakertrans Jatim jika UMK yang berlaku tahun 2015, sebenarnya diberlakukan pada 2016. Tapi kenyataannya mereka ngotot untuk dibelakukan pada 2015, dengan segala konsekuensi hingga pada 2016. Namun belum sampai 2016, tepatnya tahun 2015, para buruh sudah bingung mengajukan UMK.

Di sisi lain, Komisi E juga sedang mempersiapkan Rancangan Perda ketenagakerjaan yang salah satu poin utamanya adalah jaminan pekerjaan dan perlindungan para buruh. Dan Raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2015, namun belum ada pembahasan hingga saat ini. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO