SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU dan Panwaslu Kota Surabaya tidak memenuhi undangan Komisi A DPRD Surabaya untuk melakukan dengar pendapat. Sikap tersebut kontan membuat sejumlah anggota dewan meradang.
Anggota Komisi A, Siti Mariyam bahkan menuding bahwa personel di KPU dan Panwaslu Surabaya tidak pernah serius menjadi anggota lembaga Negara Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
Menurutnya, sikap tidak mau diajak dengar pendapat menunjukkan bahwa KPU dan Panwaslu sengaja menghadang pelaksanaan pesta demokrasi di Surabaya. “Ini menunjukkan jika KPU dan Panwaslu memang tidak serius, saya melihatnya malah turut nggembosi Pilkada, ini fakta yang saya lihat,” ucapnya, kemarin (2/9).
Sebagai anggota partai yang aktif dalam gerakan perempuan di Kota Surabaya, Siti Mariyam mengaku jika saat ini para Srikandi (anggota DPRD perempuan) mulai jenuh bahkan geram dengan situasi dan kondisi politik yang terjadi di Surabaya. Terutama akibat ulah KPU dan Panwaslu yang dianggapnya turut masuk dalam pusaran politik.
“Terutama kaum perempuan, karena selama ini kami apatis, dengan ulah KPU dan Panwaslu yang seperti ini, membuat kami perempuan semakin muak, dan ingin turut berbuat, jangan hanya pintar menggunakan anggaran saja, tapi tanggung jawabnya tidak ada, belajar saja kepada kami, karena kaum kami lebih pintar soal penggunaan anggaran,” paparnya emosional.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
Tidak hanya itu, Siti Mariyam juga mengatakan jika para perempuan di Kota Surabaya besok (3/9) akan turut hadir dalam aksi unjuk rasa besar-besaran untuk meminta tanggung jawab KPU dan Panwasllu Surabaya terkait carut marut situasi politik sekaligus anggaran yang telah digunakannya.
Kegeraman juga ditunjukan Fraksi Demokrat DPRD Surabaya secara khusus meminta kepada anggotanya yang ada di Komisi A untuk bekerja maksimal terkait anggaran yang digunakan oleh KPU dan Panwaslu Surabaya, yang dinilainya sebagai tindakan penghamburan keuangan Negara.
Fraksi Demokrat pantas kecewa lantaran pasangan Rasiyo-Abror yang diusung bersama PAN dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan gagal ikut Pilkada Surabaya. Fraksi Demokrat menuding, KPU dan Panwaslu dianggap gegabah dan tanpa pertimbangan yang baik dalam memberikan keputusan. Fraksi Demokrat pun mendukung langkah komisi A untuk memanggil KPU dan Panwaslu terkait penggunaan anggaran APBD untuk Pilkada Surabaya 2015.
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
Ketua Fraksi Demokrat, H Junaedi mengakui jika dirinya secara khusus telah berkomunikasi dengan anggotanya yang saat ini duduk sebagai ketua Komisi A yakni Herlina Harsono Nyoto terkait rencana pemanggilan KPU dan Panwaslu.
"Kami sangat mendukung langkah Komisi A yang kebetulan ketuanya adalah anggota fraksi kami, dan saya sudah berkomunikasi terkait agenda pemanggilan itu, karena menurut kami mereka (KPU-Panwaslu) itu telah melakukan tindakan penghamburan keuangan Negara, alasannya jelas, mereka bekerja dengan uang Negara tetapi hasilnya tidak ada," terangnya. (lan/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News