GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak yang diikuti 50 desa se Kabupaten Gresik, tanggal 30 Agustus 2015 kemarin ternyata mulai menimbulkan gejolak. Seperti pelaksanaan Pilkades Betoyo Kauman Kecamatan Manyar, yang digugat oleh Moh Khisnullah, salah satu Cakades yang kalah pada saat pemilihan.
Langkah itu dilakukan oleh Khisnullah, karena pelaksanaan Pilkades dinilai syarat kecurangan dan rekayasa. "Kami minta agar pelaksanaan Pilkades diulang karena panitia tidak transparan dan Pilkades syarat kecurangan dan rekayasa," kata Khisnullah, Kamis (3/9).
Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW
Menurut Khisnullah, kecurangan Pilkades Betoyo Kauman terjadi terstruktur dan massif. Sebagai contoh bentuk kecuranganya, ia banyak menemukan DPT (daftar pemilih tetap) ganda.
Artinya, mereka memiliki hak pilih dobel. Warga yang memiliki hak pilih dobel berdasarkan data di DPT di antaranya, pasutri (pasangan suami-istri), M Nadzir dan Nurhayati. Pasutri tersebut diketahui memiliki dua alamat berbeda dalam DPT. Dua alamatnya, yakni tinggal di RT 1 RW 1 dan RT 5 RW 3. Dilihat dari DPT pasutri tersebut, masing-masing memiliki hak pilih ganda.
Selain itu, Khisnullah juga menemukan jika ada warga yang sudah pindah dari Desa Betoyo Kauman, namun tetap memiliki hak untuk nyoblos. "Padahal, kalau dilihat dari KK (kartu kelurga)nya, sudah pindah dari Desa Betoyo Kauman, tapi kok tetap bisa nyoblos, ini kan aneh," ungkapnya.
Baca Juga: Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik
Selain itu, lanjut Khisnullah, bentuk kecurangan lain adalah saat penghitungan surat suara, di mana kartu suara yang dicoblos lebih dari satu tetap dianggap sah. Serta jumlah DPT yang tidak sama dengan hasil suara. Di mana, jumlah hasil suara lebih tinggi atau melebihi DPT.
Khisnullah menunjukkan bukti bahwa DPT jumlahnya hanya 1.965. Namun, hasil pencoblosan, suara membengkak menjadi 1.968. Rinciannya, Cakades Nomor Urut 1, Moh Khisnullah memeroleh 849 suara, Cakdes Nomor Urut 2, Ali Mansur (Incumbent) memeroleh 865 suara.
Untuk masyarakat yang tidak hadir sebanyak 229 orang dan suara tidak sah 25 suara. Sehingga, kalau dilihat dari DPT yang hanya 1.965, dengan total suara yang dihitung ada 1968 suara dan jumlah orang yang tidak hadir, maka dapat diketahui jika DPT membengkak hingga ratusan. "Terus kelebihan 3 suara itu dari mana," katanya dengan nada penuh selidik.
Baca Juga: Tak Ada Gugatan, Bupati Gresik Lantik 47 Cakades Terpilih 20 April
Tak berhenti di situ, Khisnullah juga menyeritakan kuatnya indikasi terjadinya kongkalikong panitia Pilkades . Sebagai bukti, saat terjadinya protes saksi saat penghitungan suara, panitia tidak pernah menggubrisnya.
"Hasil coblosan tidak diperlihatkan secara transparan, dan saksi dipaksa untuk tanda tangan berita acara hasil Pilkades. Saya sendiri sebagai calon kepala desa ketika penghitungan suara diminta keluar dari lokasi penghitungan, dan sampai sekarang (Kamis,red) tidak ditunjukkan hasil Pilkades oleh panitia," ungkapnya.
Karena itu, Khisnullah mendesak kepada Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Gresik agar lakukan penghitungan ulang atau lakukan Pilkades ulang di Desa Betoyo Kauman Kecamatan Manyar. Dia sudah mengirim surat keberatan itu kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Raianto, panitia Pilkades, Camat Manyar, Polsek Manyar, dan Komisi A DPRD Gresik.
Baca Juga: 47 Cakades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Gresik Dilantik Bulan Ramadan
Sementara Ketua Panitia Pilkades Betoyo Kauman, Purwanto, belum bisa dimintai keterangan terkait tudingan terjadinya kecurangan dalam Pilkades Betoyo Kauman, Manyar.
Sementara Camat Manyar, Haris Irianto membenarkan jika dirinya telah mendapatkan pengaduan dan permintaan agar hasil Pilkades Betoyo Kauman dihitung ulang. "Sudah saya terima, kemudian kami meneruskan ke Bagian Pemerintahan Pemkab Gresik. Karena mereka yang memiliki wewenang," katanya. (hud/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News