GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengungkap fakta baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan beras di Desa Roomo, Gresik, yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.
Kepala Kajari Gresik, Nana Riana, mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada APBDes Roomo sangat besar.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Hal itu ia sampaikan saat mengisi acara "Sosialisasi Prioritas Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa (DD) serta Pendampingan Hukum (Legal Assistenci)", di Balai Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Jumat (4/10/2024).
"Ada Bapak dan Ibu kepala desa di Kecamatan Kebomas penggunaan APBDesnya Silpa Rp150 juta, Rp200 juta dalam setahun?" tanya Nana saat acara berlangsung kepada kepala desa se-Kecamatan Kebomas.
"Di Desa Roomo penggunaan APBDesnya Silpa hingga Rp11 miliar karena takut membelanjakan," ungkapnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Angka Silpa Rp11 miliar itu bersumber dari CSR sejumlah perusahaan yang berdiri di sekitar Desa Roomo.
"Jadi, Desa Roomo nih kan dikelilingi banyak perusahaan. Desa ini mengajukan proposal ke perusahaan. Namun setelah dapat, takut membelanjakan atau melaksanakan kegiatan," bebernya.
Ia minta agar kades-kades yang mendapatkan CSR tidak takut membelanjakan. Menurutnya, yang terpenting adalah bantuan CSR dijalankan sesuai dengan program yang diajukan dalam proposal dan dijalankan sesuai aturan.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Kades jangan takut kalau membelanjakan dana CSR. Jalankan sesuai program dan aturan yang berlaku," pintanya.
Pada kesempatan ini, Nana juga mengungkapkan dugaan korupsi bantuan beras dari dana CSR di Desa Roomo yang telah menyeret kepala desa, sekretaris desa, dan ketua BPD menjadi tersangka.
Menurut Nana, bahwa dari hasil penyidikan Kejari Gresik, dugaan korupsi yang dilakukan olah tiga orang itu terbilang kecil. Karena kerugian hanya di kisaran Rp150 juta.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Kita tidak melihat kecilnya anggaran yang diduga dikorupsi, tapi tindakannya makan hak orang kecil, masalah hajat orang banyak, masalah perut," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa tiga tersangka membelanjakan beras lewat beberapa perantara dalam mencari keuntungan.
"Beli berasnya di Kabupaten Lamongan lewat beberapa perantara. Akhirnya kualitas beras jelek, karena saling mengambil keuntungan. Beli beras saja dari Lamongan. Kan di Gresik banyak PO (pesan order). Ini juga untuk menggeliatkan ekonomi masyarakat Gresik," pungkasnya. (hud/van)
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News