BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komplotan pelaku kejahatan dengan cara mengempeskan ban mobil, dan memecah kaca mobil beraksi di Jalan Raya Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Mereka menggasak uang milik nasabah bank senilai Rp100 juta.
Modus operandinya adalah dengan membuntuti calon korban dari bank, lalu mengempeskan ban mobil. Saat pemilik sibuk mengganti ban, mereka beraksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Modus operandi menyasar dengan cara mengempeskan ban dan memecahkan kaca. Di wilayah hukum Polres Blitar Kota korban mengambil uang di salah satu Bank kemudian ban dikempes dan saat sudah diganti dalam perjalanan kempes lagi. Jadi saat korban minggir saat konsentrasi mengganti ban, pelaku langsung mengambil uang di jok dengan cara memecah kaca mobil," kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika.
Ia menyebutkan, petugas dari Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan 2 pelaku yang berinisial RV (35) dan PS (27) warga Sumatera Selatan, sedangkan 6 pelaku lainnya diamankan Polres Blitar, Polres Malang Kota, serta Polres Tulungagung. Sebab, para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah.
"Mereka merupakan komplotan, beroperasi antar provinsi. Kemudian saat ini masing-masing pelaku kami klasifikasikan sesuai TKP pencurian," ucap Gede.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, 2 pelaku dari Sumatra Selatan akan digunakan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News