Oknum Ojol Pelaku Begal Payudara SMPN 35 Surabaya Ditangkap, Ngaku Birahi karena Istri Hamil Tua

Oknum Ojol Pelaku Begal Payudara SMPN 35 Surabaya Ditangkap, Ngaku Birahi karena Istri Hamil Tua Pelaku yang teridentifikasi CCTV kawasan sekitar SMPN 35 Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku begal payudara akhirnya berhasil ditangkap unit PPA Polrestabes Surabaya yang berkolaborasi dengan .

Pelaku diketahui berinisial RB (19) warga Pandegiling, Surabaya itu berprofesi sebagai ojek online yang sehari-hari mengunakan sepeda motor Honda Scopy Putih.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

RB ini ditangkap karena telah melakukan hal yang tidak senonoh dengan cara memegang payudara sejumlah siswi berkai kali. Aksinya itu berhasil terekam CCTV di sekitaran sekolahan .

Dari hasil pemeriksaan unit PPA Polrestabes Surabaya, RB mengaku nekat meremas payudara siswi karena birahi yang tak tersalurkan lantaran istri hamil tua.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan jika istri RB menolak ajakan berhubungan badan selama 3 bulan terakhir lantaran hamil tua.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

"Yang bersangkutan lebih kurang 3 bulan tidak diberikan nafkah batin oleh istri, oleh karena itu yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," ujar AKBP Aris Purwanto. Rabu (9/10/2024).

RB melakukan aksi bejat itu saat mencari penumpang di wilayah rungkut. Dengan modus menanyakan alamat, dia mendekati siswi yang berjalan kaki seusai pulang sekolah dan kemudian meremas payudara korban.

Tanpa rasa bersalah pelaku keliling lagi ke gang-gang, dan melakukan perbuatan yang sama ketika melihat siswi lain berjalan sendirian.

Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi

Menurut AKBP Aris perbuatan RB tidak bisa dianggap enteng. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana 5 sampai 15 tahun penjara. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO