Oknum Ojol Pelaku Begal Payudara SMPN 35 Surabaya Ditangkap, Ngaku Birahi karena Istri Hamil Tua

Oknum Ojol Pelaku Begal Payudara SMPN 35 Surabaya Ditangkap, Ngaku Birahi karena Istri Hamil Tua Pelaku yang teridentifikasi CCTV kawasan sekitar SMPN 35 Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku begal payudara akhirnya berhasil ditangkap unit PPA Polrestabes Surabaya yang berkolaborasi dengan .

Pelaku diketahui berinisial RB (19) warga Pandegiling, Surabaya itu berprofesi sebagai ojek online yang sehari-hari mengunakan sepeda motor Honda Scopy Putih.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

RB ini ditangkap karena telah melakukan hal yang tidak senonoh dengan cara memegang payudara sejumlah siswi berkai kali. Aksinya itu berhasil terekam CCTV di sekitaran sekolahan .

Dari hasil pemeriksaan unit PPA Polrestabes Surabaya, RB mengaku nekat meremas payudara siswi karena birahi yang tak tersalurkan lantaran istri hamil tua.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan jika istri RB menolak ajakan berhubungan badan selama 3 bulan terakhir lantaran hamil tua.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Yang bersangkutan lebih kurang 3 bulan tidak diberikan nafkah batin oleh istri, oleh karena itu yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," ujar AKBP Aris Purwanto. Rabu (9/10/2024).

RB melakukan aksi bejat itu saat mencari penumpang di wilayah rungkut. Dengan modus menanyakan alamat, dia mendekati siswi yang berjalan kaki seusai pulang sekolah dan kemudian meremas payudara korban.

Tanpa rasa bersalah pelaku keliling lagi ke gang-gang, dan melakukan perbuatan yang sama ketika melihat siswi lain berjalan sendirian.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Menurut AKBP Aris perbuatan RB tidak bisa dianggap enteng. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana 5 sampai 15 tahun penjara. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO