SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Nurmiatin (38), baby sitter yang mencekoki anak asuh dengan obat-obatan keras jenis penggemuk badan.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengejaran kepada teman pelaku yang seprofesi.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Didapat pula keterangan pelaku kelahiran Bone, Sulawesi Selatan itu yang menyebut jika obat penggemuk ini sudah lazim dilakukan pengasuh/baby sister lain yang merupakan teman pelaku.
"Dari pemeriksaan pelaku ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini lazim dilakukan teman-teman pelaku dikalangan seprofesi (baby sitter) dengan pelaku," kata Dirreskrimum Polda Jati Kombes Pol M. Farman, Selasa (15/10/ 2024).
Sejauh ini, kata Farman, pihaknya masih memeriksa percakapan pelaku dengan rekan seprofesinya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan oranye itu melalui aplikasi online," ungkap Farman.
Pelaku yang berprofesi sebagai Baby Sister ini melakukan hal tersebut agar anak yang diasuhnya cepat gemuk.
Hal ini, terbukti anak (korban, red) yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot 19,5 kg.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami overweght atau kegemukan," terang eks Dirreskrimsus Polda Jatim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News