JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Terdapat 6 pegawai koperasi yang berkantor di wilayah Kecamatan Tembelang kini harus meringkuk di jeruji besi. Mereka melakukan aksi pembacokan terhadap 2 orang yang tengah meminum kopi di Jalan Hayam Wuruk.
Para pelaku yakni, AR (22) warga Megaluh, Kabupaten Jombang, N (29) dan SN (25) warga Kabupaten Rembang, FS (22) dan K (24) Warga Kabupaten Patih, serta PAR (22) warga Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Banjir 3 Desa di Jombang, Siswa SD Diliburkan
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, mengatakan bahwa peristiwa pembacokan terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekira pukul 02:30 WIB. Saat itu, keenam pelaku usai minum-minuman keras di rumah yang sekaligus dijadikan kantor koperasi.
"Mereka ini pegawai koperasi satu kantor. Setelah minum miras mengajak temannya untuk jalan-jalan ke Jombang. Mereka juga membawa senjata tajam (celurit)," ujarnya saat konferensi pers.
Saat melintas di lokasi kejadian, lanjut Soesilo, para pelaku berhenti dan mendatangi warga yang ngopi untuk bertanya siapa yang berteriak.
Baca Juga: Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tengah Hutan Gegerkan Warga Jombang
"Warga yang sedang ngopi menjawab tidak tahu, kemudian mereka pergi lalu kembali lagi setelah 10 menit dan terjadi pembacokan," terangnya.
Setelah melakukan aksinya, keenam pelaku kemudian pergi meninggalkan korbannya. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku.
"Korban saat ini masih berada di RSUD Jombang untuk menjalani perawatan luka bacok di bagian kepala dan punggung," kata Soesilo.
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai
Dari hasil pemeriksaan, K sebagai pelaku pembacokan, sedangkan SN dan PAR menghantam korban dengan batu, dan yang lainnya menghajar korban dengan tangan kosong.
"Inisial K sebagai pelaku pembacokan, ada dua orang yang melakukan pelemparan SN dan PAR, yang lain menggunakan tangan kosong," ucap Soesilo.
Menurut pengakuan tersangka, Kapolsek Jombang Kota menyebut mereka balas dendam, lantaran satu di antara pelaku hampir pernah dipukuli oleh orang yang tidak dikenal.
Baca Juga: Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya saat Tidur
"Salah satu pelaku ini sebelumnya pernah mau dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Megaluh," pungkasnya.
Saat ini para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News