Pemusnahan yang dilakukan jajaran Pemkab bersama Bea Cukai Malang.
Didik menegaskan, Pemkab Malang dan Bea Cukai terus berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan, dan meresahkan masyarakat.
"Semoga kegiatan pemusnahaan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegeh peredaran barang-barang ini di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengatakan, kegiatan pemusnahan ini hasil kolaborasi dengan Pemkab Malang dalam hal ini Satpol PP sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan pengganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
Hasil kerja nyata ini akan terus dijalankan secara profesional antara Kantor Bea Cukai Malang dengan Aparan Penegak Hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara reami, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Untuk pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," paparnya.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, Owner PT Alam Sinar, jajaran kepala OPD, Camat dan Forkopimcam Pagak, serta Kepala Desa Gampingan. (adv/dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




