Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka TKP pembongkaran pagar milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang. Foto: AHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

"Setelah ini akan dilakukan gelar perkara guna menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, membenarkan bahwa hasil ukur dari BPN sudah keluar.

Hasilnya, titik koordinat patok sesuai yang ada di objek tanah pada saat diukur. Yaitu pagar, dan bangunan saluran air masuk dalam tanah hak milik Suwarti sesuai dengan data yuridis tanah yang ada dalam sertifikat.

"Sangat terang benderang dari hasil ukur dan keterangan BPN, bahwa Pemdes telah melakukan tindakan sewenang-wenang, telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan pagar rumah secara bersama-sama dan pencaplokan tanah hak milik Suwarti," tegasnya.

Dengan adanya hasil ukur ulang dari BPN tersebut, kata Aziz, klaim Pemdes bahwa pagar rumah masuk tanah jalan desa telah terbantahkan dan tidak terbukti kebenarannya. Atas dasar itu, pihaknya memohon pada penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

"Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Terlelebih karena unsur pidana perusakan bangunan milik orang di sini terlihat jelas. Itu dibuktikan dengan sertifiikat BPN yang dimiliki pelapor," tutupnya. (coi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO