SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan bayi baru lahir paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Kali ini, BANGSAONLINE.com akan mengulas secara lengkap cara pendaftaran BPJS untuk bayi baru lahir secara online.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, cara daftar BPJS bayi baru lahir online bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile sebagai berikut:
- Buka aplikasi JKN Mobile dan login memakai akun yang terdaftar
- Pilih menu 'Pendaftaran Peserta', klik 'Saya Setuju'
- Masukkan NIK bayi, masukkan kode Captcha
- Aplikasi akan menampilkan daftar data keluarga calon peserta
- Isi seluruh data diri secara lengkap, klik Selanjutnya
- Setelah itu, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan
- Masukkan alamat e-mail yang aktif, klik Simpan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat e-mail
- Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan
Setelah pembayaran dilakukan, daftar BPJS bayi online telah berhasil. Bayi akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, syarat untuk daftar BPJS bayi online sebagai berikut:
- Asli kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli atau fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua
- Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000
- Melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
Daftar BPJS bayi baru lahir ini diwajibkan membayar iuran sejak bayi lahir dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
Keterlambatan mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari mengakibatkan yang bersangkutan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News