Kajari Gresik, Nana Riana.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kajari Gresik, Nana Riana, menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PN Gresik, Adhi Satrija Nugroho, yang memutus status tersangka Ketua BPD Roomo, Kecamatan Manyar, Nur Hasim, dalam perkara dugaan korupsi bantuan beras dari dana CSR PT Smelting.
Nana menyampaikan, kejaksaan langsung melaksanakan isi putusan praperadilan. Pemohon praperadilan Nur Hasim langsung dikeluarkan dari Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.
BACA JUGA:
"Kami lansung melaksanakan isi putusan praperadilan Nur Hasim. Saat ini, hanya tersangka Nur Hasim yang kami keluarkan. Sedangkan kedua tersangka lain, yakni Kades Roomo, Taqwa Zainudin, dan Sekdes, Rudi Hermansyah, masih dilakukan penahanan di Rutan Banjarsari karena kedua tersangka tidak melakukan praperadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Atas putusan PN Gresik itu, ia mengatakan bahwa putusan hakim atas praperadilan Nur Hasim akan dikaji dan dipelajari. Pasalnya, ada yang kurang pas dalam putusan tersebut soal alasan yang dapat mengabulkan praperadilan.
"Kerugian keuangan negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja yang bisa mengeluarkan, akan tetapi ada institusi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik," paparnya.
Menurut dia, CSR PT Smelting dalam perkara ini masuk ke kas Desa Roomo sebagai pendapatan desa dan ditransfer ke rekening desa. Sehingga, anggaran masuk sebagai pendapatan asli desa (PADes). Pada penyidikan, uang diminta panitia pengadaan beras senilai Rp150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.






