Pemkab Ngawi segera Sahkan Raperda KTR, Perokok Didenda Rp 3 Juta jika Melanggar

Pemkab Ngawi segera Sahkan Raperda KTR, Perokok Didenda Rp 3 Juta jika Melanggar ilustrasi

Menurut Paulina, sesuai perundangan pemerintah daerah memang diisyaratkan menetapkan KTR di wilayahnya. Dijelaskan, sejatinya peraturan yang bakal disahkan itu tidak melarang orang merokok. Melainkan sekadar menciptakan ruang publik bersih dari asap rokok. Menurutnya, kandungan racun rokok yang praktis menjadi polusi udara tersebut berpotensi dihirup orang lain yang tidak merokok atau kerap disebut perokok pasif.

‘’Secara tidak langsung, yang tidak merokok juga akan terkena dampak menghirup asap rokok,’’ jelasnya.

Paulina mengatakan, setelah disahkan perda itu akan diuji coba selama kurang lebih satu tahun. Bersamaan itu pihaknya bakal terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang isi perda lengkap dengan sanksi dan dendanya. Diperkirakan, penerapan perda bakal maksimal dilakukan dua tahun setelah disosialisasikan ke masyarakat. ‘’Sebelum diterapkan harus disosialisasikan dulu. Tempat-tempat publik juga harus segera menyediakan area merokok,’’ imbuhnya.

Lebih jauh, Paulina menyebut penerapan sanksi dan denda nantinya bakal dilakukan satpol PP. Seperti perda lainnya, kata dia, satpol PP wajib menegakkan peraturan tentang KTR itu. Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan di zona terlarang rokok untuk memaksimalkan penerapan perda.

‘’Memang tidak mudah mengarahkan orang untuk tidak merokok di tempat umum. Tapi dengan adanya perda ini kami berharap orang lain yang tidak merokok bisa mendapatkan haknya,’’ ujarnya. (rdr/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO