JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup pemerintahannya untuk mematuhi segala aturan dan menjauhi tindakan indisipliner.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam surat edaran tentang tata kelola pemerintahan yang berintergritas dan patuh norma, dengan nomor 100.3.4.2/2580/415.10.3.1/2024, dikeluarkan pada 26 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Dalam aturan terebut ada empat poin yang mengatur segala aktivitas ASN. Salah satunya terkait perbuatan indisipliner.
Kepala Dinas Kominfo Jombang, Endro Wahyudi menegaskan, jika ada ASN yang melanggar aturan, dipastikan akan diberi tindakan tegas sesuai aturan.
"Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/norma yang dilakukan oleh aparatur di lingkup Pemkab Jombang maupun aparatur di lingkup pemerintah desa maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Senin 28/10/24.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
Dikatakan Endro, bahwa edaran ini dikeluarkan sebagai upaya melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berwibawa.
Dari empat aturan yang ada, poin ke empat berbunyi tentang larangan perbuatan yang mengarah ke indisipliner.
"Menjadi suri taluladan kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan indisipliner yang dapat merendahkan martabat apratur," ungkapnya.
Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto
Sedangkan, tiga hal yang wajin dipatuhi seluruh ASN:
Pertama, mematuhi segala ketentuan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan aset maupun administrasi kepegawaian;
Ke dua, melaksanakan sungguh-sungguh gerakan Jombang bersih dalam arti harifah yaitu senantiasa menjaga kebersihan lingkungan masing-masing maupun kebersihan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Poin yang ke tiga, mempedomi dan menjalani fungsi pengendalian internal dengan sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program kegiatan maupun anggaran sehingga lebih efektif dan efisien yang jauh dari praktik-praktik korupsi dan atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh karyawan karyawati pemkab jombang, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kinerja dan penyimpangan, boleh langsung melaporkannya ke bupati jombang melalui kanal aduan yang tersedia bisa online maupun datang langsung secara pribadi, tentunya dengan menunjukkan bukti," pungkas Endro. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News