BANGSAONLINE.com - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD berpendapat jika sebutan Yang Mulai untuk kalangan hakim sudah tidak relevan.
Pernyataan Mahfud MD mengacu pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan yang memuat penyebutan hakim persidangan.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
“Sekarang hakim disebut ‘Yang Mulia’ (YM). Padahal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tidak digunakan lagi dan diganti dengan sebutan Bapak/Ibu/Saudara,” tulisnya dalam akun X @mohmahfudmd, dikutip Rabu(7/10/2024)
Lebih lanjut Mahfud Menerangkan alasan atas Tap MPRS tersebut dikarenakan sebutan Yang Mulia tidak sesuai dengan kepribadian bangsa (Pancasila), hingga berbau feodal dan kolonial.
Mahfud menyoroti kinerja hakim saat ini yang banyak terlibat kasus hingga menurunkan kepercayaan masyarakat luas.
Baca Juga: Sama Pernah Naik Jet Pribadi, Tapi Mahfud MD Bukan Gratifikasi, Kaesang Belum Berani Klarifikasi
“Saat ini sebutan Yang Mulia itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid untuk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dengan ‘…silakan Yang Mulia’. Padahal dengan bobroknya pengadilan sekarang ini hakim-hakim banyak yang lebih layak disebut ‘Yang Memalukan’ atau ‘Yang Terhinakan’ atau yang sejenis dengan itu; misalnya ‘Yang Anu..’ dan lain-lain,” lanjut Mahfud.
Namun Mahfud masih mentoleran sebutan Yang Mulia di waktu yang tepat, seperti saat sidang resmi di pengadilan.
“Kalau di sidang resmi pengadilan, sebutan Yang Mulia kepada hakim mungkin masih bisa diterima karena terlanjur jadi kebiasaan. Tapi kalau di luar sidang masih bersedia disebut ‘Yang Mulia’ apalagi hanya di restoran atau acara di luar sidang itu sungguh berlebihan,” ungkapnya.
Baca Juga: Mahfud MD Dukung Rhoma Irama Melawan Kebohongan Habaib Ba'Aalawi
Unggahan Mahfud tersebut direspons netizen. Termasuk Prastowo Yustinus, mantan staf khusus Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan periode 2019-2024.
“Dahsyat ini Prof! Saya hanya bisa setuju dan mendukung analisa Prof Mahfud. Saatnya kembali ke substansi, kurangi bungkus-bungkus luar,” tulis akun @prastow.
Baca Juga: Sindir IKN yang Belum Punya Investor Asing, Mahfud MD: Cari Terus, Mas Bahlil
Beberapa netizen yang menanggapi cuitan Mahfud MD cenderung mengaitkan kondisi penegakkan hukum di Indonesia yang tak seindah penyebutan 'Yang Mulia' pada hakim
Pengadilan bobrok, KPU bobrok, Penegakan hukum bobrok. Apa ini realita menuju Indonesia emas? tulis akun @DS_yantie
Ironis, gelar ‘Yang Mulia’ masih dipakai padahal MPRS 1966 sudah melarang karena berbau feodal. Saat integritas peradilan dipertanyakan, titel ini jadi satir pedas-karena ‘kemuliaan’ seharusnya ada di putusan, bukan sapaan kosong di toilet cuit akun @emye82:
Baca Juga: UII Launching Pusat Studi Agama dan Demokrasi
Terimakasih atas pencerahannya, Pak. Ternyata ada TAP MPRS nya juga. timpal akun @FiveArtsOrg
Emang paling cocok disebut yang anu aja Pak Mahfud. Toh kalo kerja juga kurang oke. Padahal tugasnya memutuskan perkara pidana, dsb. ujar akun @sesukahatimu23.(msn/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News