JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola pertanahan yang lebih baik, sehingga dapat mendukung jalannya program pemerintah, salah satunya swasembada pangan. Hal itu disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam Nation Building Conference 'Beyond Tomorrow-Shaping Indonesia's Future 5.0' pada Sabtu (9/11/2024).
“Bapak Presiden dalam programnya mempunyai visi misi yang disebut dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih. Di dalam Asta Cita ini, yang ada kaitannya dengan tanah adalah swasembada pangan, yaitu menetapkan sistem pertahanan dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi. Mungkin tidak swasembada pangan tanpa sawah? Berarti untuk melakukan swasembada pangan, itu membutuhkan tata kelola pertanahan yang baik,” paparnya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Ia menyebut, persoalan pertanahan dan tata ruang sangat vital untuk mencapai program-program pemerintah.
“Karena, Bapak Presiden mencanangkan tidak mau tergantung dengan swasembada energi dengan sumber daya dari migas, namun dari bahan bakar nabati yang bersifat terbarukan, yang terbuat dari kelapa sawit, jagung, yang mana lagi-lagi ini butuh lahan, sehingga persoalan tata ruang ini menjadi urgency dan necessary condition,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menata pertanahan dan tata ruang. Salah satu caranya dengan penyelesaian pendaftaran tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Menjelang akhir 2024, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyelesaikan mendaftarkan 119 juta bidang tanah.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
“Kita patut berterima kasih kepada Presiden ke-7 kita, yaitu Bapak Jokowi karena beliau sangat gencar melaksanakan program PTSL dari 2017 hingga sebelum beliau habis masa jabatannya,” kata Nusron.
Terkait tata kelola pertanahan dan tata ruang, ia juga bicara soal progres One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang. Disebutkan olehnya, kebijakan yang mengatur 4 bagian, yaitu ruang udara, darat, laut, dan dalam bumi ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi serta kepentingan umat manusia.
“Seperti ruang udara, ini belum ada yang mengatur, ini bisa digunakan untuk perhubungan dan satelit telekomunikasi dan sebagainya. Lalu, juga misal harusnya ada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) malah dijadikan properti, ini juga harus ditata," tuturnya.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
"Belum lagi bawah tanah, bawah laut. Mana wilayah yang bisa untuk menangkap ikan, untuk angkut barang, dan mana wilayah yang bisa untuk (akses) kabel telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut, agar ekosistem tata ruangnya baik, maka ini perlu ditata dengan baik,” imbuhnya.
Menutup paparannya, Nusron menyampaikan harapannya agar kemakmuran rakyat Indonesia bisa diwujudkan secara merata.
“Rakyat harus memiliki tanah air dan bumi Indonesia secara seluas-luasnya, jangan sampai menjadi orang indekos apalagi menjadi pendatang di negaranya sendiri,” pungkasnya. (afa/mar)
Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News