5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B ) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Kegiatan ini berlangsung di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, pada Selasa (12/11/2024).

Sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp8,255.236.920 dimusnahkan melalui proses pembakaran. Aksi tegas ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di pasaran dan merugikan negara.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Sepanjang periode tersebut, telah melakukan penindakan di berbagai wilayah, termasuk , Surabaya, dan Mojokerto.

Modus pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari penggunaan pita cukai bekas, palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai untuk jenis rokok yang berbeda.

Kepala Kantor setempat, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok resmi.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

“Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,439.037.624 akibat peredaran rokok ilegal ini,” kata Rudi.

Lebih lanjut Rudy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk produk ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai," tegas Rudy.

Rudi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap informasi terkait.

“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan,” harapnya

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Dalam proses pemusnahan sendiri, dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Metode pembakaran yang diterapkan di PT Hijau Alam Nusantara dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.(cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Panitia Lokal Sirkuit Mandalika Diduga Unboxing Motor Ducati Secara Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO