SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo (KPPBC TMP B Sidoarjo) melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode Juni hingga September 2024. Kegiatan ini berlangsung di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, pada Selasa (12/11/2024).
Sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp8,255.236.920 dimusnahkan melalui proses pembakaran. Aksi tegas ini dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di pasaran dan merugikan negara.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan penindakan di berbagai wilayah, termasuk Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto.
Modus pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari penggunaan pita cukai bekas, palsu, hingga penyalahgunaan pita cukai untuk jenis rokok yang berbeda.
Kepala Kantor Bea Cukai setempat, Rudy Hery Kurniawan mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok resmi.
Baca Juga: Delapan Tahun Alfability, Alfamart Serap 1.040 Penyandang Disabilitas Jadi Karyawan
“Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,439.037.624 akibat peredaran rokok ilegal ini,” kata Rudi.
Lebih lanjut Rudy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk produk ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca Juga: Kronologi Kakek Warga Berbek Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Waru Sidoarjo
"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai," tegas Rudy.
Rudi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap informasi terkait.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan,” harapnya
Baca Juga: Pelajar di Sidoarjo Diculik dan Jadi Korban Pencabulan OTK
Dalam proses pemusnahan sendiri, dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Metode pembakaran yang diterapkan di PT Hijau Alam Nusantara dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News