Kejagung Berpotensi Merusak Nama Prabowo, Semua Fraksi DPR Pertanyakan Kasus Tom Lembong

Kejagung Berpotensi Merusak Nama Prabowo, Semua Fraksi DPR Pertanyakan Kasus Tom Lembong Jaksa Agung (Jagung) S.T Burhanuddin didampingi jajarannya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: RM.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kasus pemeriksaan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat kritik dari semua fraksi di Komisi III DPR RI. Apalagi Kejaksaan langsung menahan Tom Lembong.

Dalam pandangan yang mengemuka, para anggota DPR RI itu menilai bahwa langkah Kejagung memeriksa dan menahan Tom Lembong itu berpotensi merusak nama baik Presiden Prabowo karena masyarakat akan beranggapan bahwa Prabowo menggunakan hukum sebagai alat politik.

"Terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum, publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan pemerintahan Pak Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," tegas Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mewakili Fraksi Gerindra dalam rapat kerja dengan Kejagung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan (periode 2015-2016) pada era Presiden Jokowi. Namun ia berseteru berat dengan Gibran Rakabuming Raka saat debat Pilpres 2023. Saat itu Gibran merendahkan Calon Wakil Presiden A Muhaimin Iskandar yang berpasangan dengan Annies Baswedan. Gibran mempertanyakan bahwa Muhaimin menyontek materi debatnya dari Tom Lembong. Saat itu Tom Lembong memang menjadi tim Anies-Muhaimin. Terutama konsultan debat.

Tom Lembong pun kemudian buka suara. Bahwa Jokowi pun juga menyontek dari Tom Lembong saat debat pilpres melawan Prabowo Subiannto. Karena Tom Lembong merupakan salah satu tim pemenangan Jokowi dalam Pilpres sebelumnya.

Para ahli hukum menillai Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembang karena balas dendam politik. Maklum, pada era Presiden Jokowi banyak yang beranggapan bahwa hukum dijadikan alat politik.

Muhammad Rahul mengatakan Kejagung dalam memproses kasus Tom Lembong seperti tidak profesional. Ia minta Kejagung harus profesional dalam menangani perkara.

Legislator dari Dapil Riau itu mengingatkan Kejagung harus menjelaskan pelaksanaan tugas dan penegakan hukumnya harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan sekarang.

"Indonesia memerlukan persatuan Indonesia yang kuat tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," tegas Rahul seperti dilansir Rakyat Mereka.

Sikap politik senada disampaikan Fraksi PKS, M. Nasir Djamil. Ia mengatakan bahwa dalam pidana terdapat doktrin asas pembuktian. Dia melihat Kejagung dalam memaparkan terkait bukti kasus dugaan korupsi itu masih lemah.

"Bukti dalam pidana itu harus lebih terang dari cahaya, saya pikir kita tahu semuanya kenapa? Karena memang bangunan hukum ini bangunan yang sangat spesifik, tidak semua orang bisa mengakses bangunan hukum ini, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses. Oleh karena itu penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern itu menjadi semacam harapan bagi masyarakat," jelas Nasir.

Anggota DPR asal Aceh itu mengingatkan penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi aspek keadilan. Termasuk yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong.

"Dalam kasus yang disampaikan oleh Saudara Rahul tadi misalnya, kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat," tegasnya.

Nasir mempertanyakan mengapa Kejagung memanggil Tom Lembong dan langsung melakukan penahanan.

"Itu menimbulkan spekulasi publik dan itu kemudian ya dikhawatirkan, mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya," ungkap Nasir.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO