Soal Permasalahan TPS3D Desa Kemiri, Ini Kata Kades

Soal Permasalahan TPS3D Desa Kemiri, Ini Kata Kades Sejumlah penggerobak sampah saat berada di kantor desa untuk mempertanyakan permasalahan di TPS3D Desa Kemiri. Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah isu yang berkembang soal pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, membuat Kepala Desa Kemiri, Novi Ari Wibowo angkat bicara.

Ia mengklarifikasi bahwa kekosongan struktur organisasi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), tunggakan pembayaran ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon, hingga polemik status lahan TPS yang dipakai dan desakan warga yang menginginkan pergantian pengurus.

Menurut dia, kekosongan pada organisasi KSM yang merupakan pengelola TPS3R, harus segera diisi. Sebab, pembenahan ini sangat penting, agar operasional TPS3R dapat berjalan lebih optimal.

Kemudian, soal tunggakan pembayaran TPA Jabon, Novi mengatakan hal itu bukan berarti KSM mangkir dari kewajiban.

“Itu hanya penundaan pembayaran, karena memang kami meminta dispensasi. Dana tersebut digunakan terlebih dahulu untuk mempercepat pembangunan fasilitas TPS, seperti tungku pembakaran dan atap tempat penampungan sampah,” jelasnya, Jumat (4/7/2025).

Penggunaan anggaran itu, lanjut Novi, dilakukan karena ada dana desa yang semestinya mendukung pembangunan TPS, belum dapat dicairkan hingga saat ini.

Novi juga mengungkapkan, lokasi yang saat ini digunakan TPS3R, merupakan lahan tangkis dan milik desa. Akan tetapi, belum tercatat sebagai aset desa, karena belum memiliki landasan hukum yang sah.

“Jadi, secara kepemilikan masih milik desa, tapi belum menjadi aset resmi karena belum ada dasar hukumnya,” katanya.

Soal desakan dari warga untuk mengganti pengurus TPS3R pada pertemuan Senin (30/6/2026), Novi menyebut sudah memahami aspirasi tersebut, namun mempertanyakan dasar permintaan ini.

“Waktu pertemuan, memang ada keinginan warga agar pengurus diganti, tapi saya belum melihat apa dasar yang kuat untuk melakukan itu,” ujarnya.

Soal retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat kepada KSM, Novi menyatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Aturannya mengikuti kebijakan dari DLHK. Kalau ada pertanyaan lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke pengurus KSM,” pungkasnya.(cat/rif)