SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Tim Forensik Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong mengungkap hasil otopsi terhadap jenazah seorang ibu berusia 50 tahun yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar di RT 5/RW 8, Gang Perahu, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kamis (14/11/2024).
Jenazah perempuan bernama Suwati yang merupakan ibu dua anak itu diduga kuat dianiaya anak kandung pertamanya, HK, 30, hingga tewas, pasalnya telah ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian leher dan wajah korban.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024), Karumkit Pusdik Bhayangkara Porong AKBP dr Eko Yunianto mengatakan, pihaknya menerima kiriman jenazah perempuan sekira 50 tahun asal Kecamatan Waru pada Rabu (13/11/2024) sore.
Selanjutnya, dari penyidik meminta untuk dilakukan otopsi atas izin keluarga korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim forensik telah ditemukan beberapa temuan, yakni beberapa tanda-tanda kekerasan di area wajah serta leher korban.
"Ada ditemukan luka pada leher yang diakibatkan kekerasan tajam, yang mengakibatkan putusnya pembuluh darah utama leher kiri bagian luar sehingga mati lemas," ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Menurutnya, kekerasan yang terjadi disebabkan oleh kekerasan Benda tajam. Dugaan sementara penyebab kematian korban karena luka yang ada di bagian leher.
Tak hanya itu, juga terdapat luka akibat kekerasan tajam pada kedua pipi, telinga dan kepala.
Selain beberapa luka parah di bagian wajah, korban juga mengalami luka pada tubuh dan tangan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
"Ada luka lecet pada punggung, lengan kanan, lengan bawah dan Kiri," jelasnya.
Sementara itu, jenazah korban sudah diserahkan kepada anggota keluarga pada Kamis (14/11/2024) dini hari untuk segera dikebumikan.
Informasi yang dihimpun, jenazah korban sudah dikebumikan pagi tadi di Makam Praloyo, Lingkar Timur, Sidoarjo. (cat/van)
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News