PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pamekasan untuk menjaga netralitas jelang Pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan dalam 'Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kades dan Perangkat Desa pada Pilkada 2024' yang dihadiri ketua dan komisioner Bawaslu serta kades/lurah se-Kabupaten Pamekasan bersama satu orang perangkatnya.
Baca Juga: Sebut Ada Pelanggaran TSM, Kuasa Hukum Baqir-Taufadi: Pilbup Pamekasan Cacat Prosedur
"Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk kita berikan imbauan langsung. Ini merupakan bentuk pencegahan oleh Bawaslu kepada kades, lurah, dan perangkatnya untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Sukma menyampaikan, pihaknya sudah menyebarkan imbauan tertulis kepada kades dan lurah sebelum dimulainya masa kampanye Pilkada.
Sementara sosialisasi tatap muka kali ini bertujuan menegaskan upaya menjaga netralitas para perangkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Syukuran Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Minta Konsolidasi Berlanjut untuk Pembangunan Jatim
"Kemudian agar para kades dan lurah itu netral dan tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," terangnya.
"Kita sampaikan juga sanksi-sanksi nya apabila para kades melanggar netralitas dan hal lain yang dilarang di peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pilkada serentak di Pamekasan," imbuhnya.
Sukma menyampaikan, ada dua bentuk sanksi jika kades atau lurah kedapatan melanggar netralitas.
Baca Juga: Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM, dr Jibril Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan
Pertama, sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Kedua, yakni sanksi pidana berupa kurungan penjara dari minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan, dan bisa juga diberlakukan denda.
"Apabila ada masyarakat yang menemukan kades atau lurahnya yang tidak netral, silakan laporkan ke jajaran pengawas, mulai dari PTPS di tingkat desa, Panwascam di tingkat kecamatan, atau ke Bawaslu Pamekasan secara langsung. Tentunya disertai juga dengan bukti-bukti yang valid," tegasnya.
Sukma juga merespons pertanyaan dari sebagian kades mengenai acara sosialisasi yang seharusnya dilakukan sejak awal, sebelum masa kampanye.
Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil
"Karena kita memang agendakan hari ini, dan belum sampai Hari-H (Pilkada, red). Hari ini masih dalam masa kampanye, toh imbauan secara tertulis sudah kami kirimkan ke para kades maupun lurah," timpalnya.
Berikut empat poin deklarasi netralitas yang dibacakan dan ditandatangani bersama pada sosialisasi tersebut :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa/lurah dan perangkat desa dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Pamekasan Tahun 2024.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada perangkat desa, antar perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian.
4. Menolak praktik politik uang dan segala jenis pembenaran dalam bentuk apapun. (dim/van)
Baca Juga: Ketua PWM Jatim Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News