Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan

Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, saat memberikan sambutan di acara sosialiasi netralitas kades dan lurah se-Pamekasan jelang Pilkada serentak 2024. Foto: DIMAS MS/ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pamekasan untuk menjaga netralitas jelang Pilkada serentak 2024.

Hal itu disampaikan dalam 'Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kades dan Perangkat Desa pada Pilkada 2024' yang dihadiri ketua dan komisioner Bawaslu serta kades/lurah se-Kabupaten Pamekasan bersama satu orang perangkatnya.

Baca Juga: Menyambut Pemimpin Baru, Ini Daftar Kepala Daerah Jawa Timur yang Bakal Dilantik Presiden Besok

"Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk kita berikan imbauan langsung. Ini merupakan bentuk pencegahan oleh Bawaslu kepada kades, lurah, dan perangkatnya untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Ketua , Sukma Umbara Tirta Firdaus.

Sukma menyampaikan, pihaknya sudah menyebarkan imbauan tertulis kepada kades dan lurah sebelum dimulainya masa kampanye Pilkada.

Sementara sosialisasi tatap muka kali ini bertujuan menegaskan upaya menjaga netralitas para perangkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Sidang PHPU Pamekasan, Saksi Pemohon Beberkan Kejanggalan dalam Pilkada 2024

"Kemudian agar para kades dan lurah itu netral dan tidak memberikan keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon," terangnya.

"Kita sampaikan juga sanksi-sanksi nya apabila para kades melanggar netralitas dan hal lain yang dilarang di peraturan perundang-undangan pelaksanaan Pilkada serentak di Pamekasan," imbuhnya.

Sukma menyampaikan, ada dua bentuk sanksi jika kades atau lurah kedapatan melanggar netralitas.

Baca Juga: KPU Siapkan 4 Saksi Ahli untuk Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Pamekasan 2024

Pertama, sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan. Kedua, yakni sanksi pidana berupa kurungan penjara dari minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan, dan bisa juga diberlakukan denda.

"Apabila ada masyarakat yang menemukan kades atau lurahnya yang tidak netral, silakan laporkan ke jajaran pengawas, mulai dari PTPS di tingkat desa, Panwascam di tingkat kecamatan, atau ke secara langsung. Tentunya disertai juga dengan bukti-bukti yang valid," tegasnya.

Sukma juga merespons pertanyaan dari sebagian kades mengenai acara sosialisasi yang seharusnya dilakukan sejak awal, sebelum masa kampanye.

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Pilbup Pamekasan, MK Bakal Gelar Sidang Pembuktian Paslon Berbakti

"Karena kita memang agendakan hari ini, dan belum sampai Hari-H (Pilkada, red). Hari ini masih dalam masa kampanye, toh imbauan secara tertulis sudah kami kirimkan ke para kades maupun lurah," timpalnya.

Berikut empat poin deklarasi netralitas yang dibacakan dan ditandatangani bersama pada sosialisasi tersebut :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas kepala desa/lurah dan perangkat desa dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Pamekasan Tahun 2024.

Baca Juga: KPU Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada perangkat desa, antar perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan hujatan kebencian.

4. Menolak praktik politik uang dan segala jenis pembenaran dalam bentuk apapun. (dim/van

Baca Juga: Apresiasi Peran Badan Ad Hoc di Pilkada 2024, KPU Pamekasan Beri Penghargaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO