Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Elemen Masyarakat Jawa Timur mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XII/2024 soal netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam Pilkada serentak. Mereka menilai putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (14/11/2024), mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur, Daniel Rohi, menyebut putusan MK menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah, ASN dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi mencederai asas keadilan, integritas demokrasi, dan netralitas pemilu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, keputusan itu menunjukan bahwa MK sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

"Kami menilai bahwa keputusan MK sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Unair, Hotman Siahaan, menyatakan langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.

"Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut," ucapnya.

Beberapa poin tuntutan juga disampaikan dalam dukungan tersebut yakni ;

  • Pertama, Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang responsif, bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas.
  • Kedua, Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
  • Ketiga, mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi
  • di Indonesia.
  • Keempat, Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan ASN dan aparat
  • dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.
  • Kelima, Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK di tingkat pusat hingga daerah.
  • Keenan, Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Ketujuh, Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara hukum dari pihak yang berwewenang, terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai konstitusi. (cat/mar)