PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana kampanye terakhir paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 01 dan 02 yang bakal diwarnai sound horeg tampaknya tidak akan terwujud.
Pasalnya, Polres Pasuruan hanya mengeluarkan surat izin untuk kegiatan kampanye, tanpa embel-embel aktivitas sound horeg.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Kapolres Pasuruan AKBP Tedy Chandra mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) sesuai dengan pengajuan dari kedua paslon.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam surat pemberitahuan kampanye itu tidak ada penggunaan sound horeg.
"Apabila dalam kegiatan kampanye tersebut ada bentuk lain, bukan kewenangan dari kepolisian," tegas Tedy kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Maka pihak kepolisian akan melaksanakan pengamanan kegiatan dari kedua masing-masing paslon," tambahnya.
Sementara aktivis LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mengkritisi rencana adanya sound horeg dalam kampanye paslon di Kabupaten Pasuruan.
Sebab, dentuman suara dahsyat yang dihasilkan dari sound horeg bakal mengganggu ketenangan umum.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
"Sound horeg iku buanter (bunyinya keras), tidak seperti sound pada umumnya, dan pasti suaranya itu bikin geger lingkungan sekitar," kata Imam.
Oleh karenanya, dia meminta aparat kepolisian agar mengamankan kampanye supaya tidak mengganggu ketenangan umum.
"Silakan berkampenye, tapi etika lingkungan harus diperhatikan," pungkas pria berambut kuncit tersebut. (par/rev)
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2024, Polres Pasuruan Gelar Ramp Check Mobil Wisata Gunung Bromo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News