
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana kampanye terakhir paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 01 dan 02 yang bakal diwarnai sound horeg tampaknya tidak akan terwujud.
Pasalnya, Polres Pasuruan hanya mengeluarkan surat izin untuk kegiatan kampanye, tanpa embel-embel aktivitas sound horeg.
Kapolres Pasuruan AKBP Tedy Chandra mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) sesuai dengan pengajuan dari kedua paslon.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam surat pemberitahuan kampanye itu tidak ada penggunaan sound horeg.
"Apabila dalam kegiatan kampanye tersebut ada bentuk lain, bukan kewenangan dari kepolisian," tegas Tedy kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Jumat (22/11/2024).
"Maka pihak kepolisian akan melaksanakan pengamanan kegiatan dari kedua masing-masing paslon," tambahnya.
Sementara aktivis LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mengkritisi rencana adanya sound horeg dalam kampanye paslon di Kabupaten Pasuruan.
Sebab, dentuman suara dahsyat yang dihasilkan dari sound horeg bakal mengganggu ketenangan umum.
"Sound horeg iku buanter (bunyinya keras), tidak seperti sound pada umumnya, dan pasti suaranya itu bikin geger lingkungan sekitar," kata Imam.
Oleh karenanya, dia meminta aparat kepolisian agar mengamankan kampanye supaya tidak mengganggu ketenangan umum.
"Silakan berkampenye, tapi etika lingkungan harus diperhatikan," pungkas pria berambut kuncit tersebut. (par/rev)