Arti Rambu Lalu Lintas yang Harus Kamu Ketahui

Arti Rambu Lalu Lintas yang Harus Kamu Ketahui Ilustrasi rambu dilarang parkir.

BANGSAONLINE.com - Rambu lalu lintas adalah salah satu jenis perlengkapan jalan yang dapat berupa simbol, huruf, angka, kalimat, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut. Fungsinya adalah sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Sebagai pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki, kita wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas demi keamanan bersama.

Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil Listrik Wuling

Untuk dapat mematuhi rambu-rambu tersebut, kita harus terlebih dahulu memahami dan mengetahui arti dari masing-masing rambu.

Sebagai contoh, rambu yang menampilkan huruf "P" yang dicoret dalam lingkaran merah, berarti kita dilarang untuk parkir di lokasi tersebut. Berikut ini adalah jenis-jenis rambu lalu lintas beserta penjelasannya:

I. Rambu Peringatan

Rambu ini berfungsi untuk memberi peringatan tentang kemungkinan adanya bahaya atau lokasi berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan adalah kuning, dengan simbol atau tulisan berwarna hitam.

II. Rambu Larangan

Baca Juga: Polwan Sidoarjo Goes to School, Edukasi Pelajar Seputar Bahaya Narkoba dan Pengaruh Negatif Medsos

Rambu larangan menunjukkan tindakan yang dilarang bagi pengguna jalan. Warna dasar rambu ini berwarna putih, sementara simbol atau tulisan berwarna hitam atau merah.

III. Rambu Perintah

Rambu ini memberikan perintah yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu perintah berbentuk lingkaran dengan warna biru, dan simbol atau tulisan berwarna putih, dengan garis serong merah yang menandakan batas akhir perintah.

IV. Rambu Petunjuk

Rambu ini mencakup rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan, dan rambu penegas jurusan yang menunjukkan arah untuk mencapai tujuan, seperti kota atau daerah tertentu. Warna dasar rambu petunjuk adalah hijau, dengan simbol atau tulisan berwarna putih.

Baca Juga: Selama Operasi Patuh Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan 3000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas

Rambu petunjuk jurusan biasanya menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, diikuti huruf kecil, atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau kecil.

Untuk rambu petunjuk kawasan dan objek wisata, digunakan warna dasar coklat dengan simbol atau tulisan berwarna putih.

Rambu yang menunjukkan tempat fasilitas umum, batas wilayah, situasi jalan, dan informasi khusus lainnya menggunakan warna dasar biru.

V. Papan Tambahan

Baca Juga: Selama Dua Pekan, Polres Ngawi Gelar Ops Patuh Semeru 2024

A. Papan tambahan digunakan untuk memberikan keterangan yang diperlukan, seperti waktu tertentu, jarak, jenis kendaraan tertentu, atau informasi lainnya yang berkaitan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

B. Papan tambahan harus dipasang dengan jarak 5 hingga 10 sentimeter dari tepi bawah rambu, dan lebar papan tambahan secara vertikal tidak boleh melebihi ukuran rambu itu sendiri.

C. Persyaratan untuk papan tambahan:

Baca Juga: Berikut Tips Antisipasi Pecah Ban saat Mudik Lebaran

● Papan tambahan harus memiliki warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.

● Papan tambahan tidak boleh berisi informasi yang tidak terkait dengan rambu yang bersangkutan.

● Pesan dalam papan tambahan harus spesifik, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh pengguna jalan.

Baca Juga: Mobil INCAR Polres Tuban Diturunkan, Siap Buru Pelanggar Lalu Lintas

● Ukuran perbandingan antara panjang dan lebar papan tambahan adalah 1:2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO