![Arti Rambu Lalu Lintas yang Harus Kamu Ketahui Arti Rambu Lalu Lintas yang Harus Kamu Ketahui](/images/uploads/berita/700/af23b4f1f732cbb502463dcfb1d2fc2b.jpg)
BANGSAONLINE.com - Rambu lalu lintas adalah salah satu jenis perlengkapan jalan yang dapat berupa simbol, huruf, angka, kalimat, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut. Fungsinya adalah sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Sebagai pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki, kita wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas demi keamanan bersama.
Baca Juga: 5 Motor Legendaris yang Dipakai di MotoGP
Untuk dapat mematuhi rambu-rambu tersebut, kita harus terlebih dahulu memahami dan mengetahui arti dari masing-masing rambu.
Sebagai contoh, rambu yang menampilkan huruf "P" yang dicoret dalam lingkaran merah, berarti kita dilarang untuk parkir di lokasi tersebut. Berikut ini adalah jenis-jenis rambu lalu lintas beserta penjelasannya:
I. Rambu Peringatan
Rambu ini berfungsi untuk memberi peringatan tentang kemungkinan adanya bahaya atau lokasi berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan adalah kuning, dengan simbol atau tulisan berwarna hitam.
II. Rambu Larangan
Baca Juga: Jenis Baterai Mobil Listrik dan Dampaknya Terhadap Performa Kendaraan
Rambu larangan menunjukkan tindakan yang dilarang bagi pengguna jalan. Warna dasar rambu ini berwarna putih, sementara simbol atau tulisan berwarna hitam atau merah.
III. Rambu Perintah
Rambu ini memberikan perintah yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu perintah berbentuk lingkaran dengan warna biru, dan simbol atau tulisan berwarna putih, dengan garis serong merah yang menandakan batas akhir perintah.
IV. Rambu Petunjuk
Rambu ini mencakup rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan, dan rambu penegas jurusan yang menunjukkan arah untuk mencapai tujuan, seperti kota atau daerah tertentu. Warna dasar rambu petunjuk adalah hijau, dengan simbol atau tulisan berwarna putih.
Baca Juga: Ingin Beralih ke Mobil Listrik? Wuling Air EV Jawabannya!
Rambu petunjuk jurusan biasanya menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, diikuti huruf kecil, atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau kecil.
Untuk rambu petunjuk kawasan dan objek wisata, digunakan warna dasar coklat dengan simbol atau tulisan berwarna putih.
Rambu yang menunjukkan tempat fasilitas umum, batas wilayah, situasi jalan, dan informasi khusus lainnya menggunakan warna dasar biru.
V. Papan Tambahan
Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil Listrik Wuling
A. Papan tambahan digunakan untuk memberikan keterangan yang diperlukan, seperti waktu tertentu, jarak, jenis kendaraan tertentu, atau informasi lainnya yang berkaitan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
B. Papan tambahan harus dipasang dengan jarak 5 hingga 10 sentimeter dari tepi bawah rambu, dan lebar papan tambahan secara vertikal tidak boleh melebihi ukuran rambu itu sendiri.
C. Persyaratan untuk papan tambahan:
Baca Juga: Polwan Sidoarjo Goes to School, Edukasi Pelajar Seputar Bahaya Narkoba dan Pengaruh Negatif Medsos
● Papan tambahan harus memiliki warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
● Papan tambahan tidak boleh berisi informasi yang tidak terkait dengan rambu yang bersangkutan.
● Pesan dalam papan tambahan harus spesifik, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh pengguna jalan.
Baca Juga: Selama Operasi Patuh Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan 3000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas
● Ukuran perbandingan antara panjang dan lebar papan tambahan adalah 1:2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News