Foto: BANGSAONLINE.com
BANGSAONLINE.com - Sampai saat ini, iPhone bekas atau second masih menjadi smartphone yang laris diperjual belikan di Indonesia. Alasan membeli iPhone bekas tak lain karena harga barunya yang masih sangat mahal. Namun sebagian orang mengeluh ketika membeli iPhone bekas, hal tersebut dikarenakan smartphone yang baru saja mereka beli sinyalnya hilang atau beberapa fitur yang tidak bisa digunakan.
bagi kalian yang ingin membeli iPhone bekas, tak perlu lagi khawatir. kami memiliki 7 cara cek iPhone bekas agar tak tertipu. Tanpa berlama-lama, mari kita ulas bersama!
Harga
sebelum membeli iPhone bekas, hendaknya kalian tahu berapa harga bekas iPhone yang ingin kalian beli, jangan pernah tergiur dengan iPhone murah. Logikanya, barang murah, pasti kenapa-kenapa.
Mungkin ada orang yang menjual iPhone murah karena dia benar-benar butuh uang, tapi kemungkinan itu sangat kecil sekali. Daripada menyesal di akhir, lebih baik kalian menabung dahulu hingga bujet mencukupi untuk meminang iPhone. Karena biaya perbaikan iPhone tidak murah.
Cek iCloud dan Kode iPhone
Pastikan iPhone yang akan kalian beli benar-benar terbebas dari pemilik sebelumnya, kalian bisa masuk ke menu pengaturan dan lihat di bagian atas apakah masih ada akun iCloud yang terhubung atau tidak. Setelah dipastikan kosong, langkah berikutnya kalian bisa masuk ke menu umum, ketuk pilihan 'mengenai', dan cek nomor model. Pastikan huruf di awal nomor model adalah huruf M, karena huruf M menandakan iPhone tersebut original dan belum pernah rusak.
jika ternyata kodenya F, itu menandakan iPhone tersebut adalah refurbished, yang artinya iPhone pernah rusak dan dikembalikan lagi ke pihak Apple (karena masih garansi dan pembeli diganti dengan iPhone baru). sebenarnya kode F masih aman, karena diperbaiki oleh Apple sehingga part dipastikan ori. Yang seharusnya dihindari adalah kode N (rekondisi) dan P (personalize). Karena dua kode itu menandakan iPhone tersebut pernah rusak, namun bukan diperbaiki oleh pihak Apple.
Juga jangan lupakan dari mana iPhone dibuat, ini bisa dilihat dibagian akhir nomor model yang seharusnya berkode ID atau PA, dua kode itu merupakan iPhone yang telah resmi masuk indonesia dan terdaftar Kemenperin. Jika kodenya selain itu, misal LL (Amerika), J (Jepang), KH (Korea/Tiongkok) atau kode lainnya, pastikan bahwa iPhone tersebut telah terdaftar Kemenperin sehingga sinyal tidak hilang atau terblokir.
Cek imei
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




