KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemuda asal Nganjuk berinisial AAF (27), melakukan perampokan ke sejumlah minimarket yang buka 24 jam di Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Hal tersebut dilakukan dengan dalih ingin hidup mewah.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Prambon, Nganjuk.
Baca Juga: Hadir di Acara HUT PDIP ke-52, Mas Dhito Ajak Kader untuk Menguatkan Tiga Pilar
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk memuluskan aksinya beserta hasil kejahatannya," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, modus pelaku yakni menyurvei terlebih dahulu dengan mencari swalayan yang buka 24 jam. Ketika dirasa sepi, AAF melakukan aksinya dan membawa tunai sebesar Rp4,5 juta dari minimarket di Kelurahan Tempurejo.
"(Begitu keadaan sepi) pelaku langsung masuk dan menodongkan pisau, mengancam 2 karyawan swalayan yang ada di tempat tersebut dan memaksa untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang," katanya.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pria Asal Kediri, Gara-gara Video Mesum yang Dikirim dari WA
Sebelumnya, lanjut Fathur, pelaku juga sudah melakukan kejahatan dengan modus dan taktik yang sama di wilayah Kecamatan Loceret, Nganjuk, dan membawa lari Rp25 juta pada 14 November 2024.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi yang sama dengan beraksi di daerah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, dan menggasak uang dengan nominal yang sama, yakni Rp25 juta pada 6 Desember lalu.
Fathur menyebut pelaku adalah mantan karyawan minimarket yang ada di sekitar Kota Kediri, dan dipecat lantaran menggelapkan uang sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: Mitigasi Penyebaran PMK, Pemkab Kediri Bakal Tutup Sementara Pasar Hewan
"Yang jelas pelaku ini karena kebutuhan atau lifestyle-nya juga tinggi, mau hidup mewah, pakai baju mahal, makan enak tapi tidak kerja. Akhirnya yang bersangkutan melakukan kejahatan tersebut. Kita mengenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News