JOMBANG, BANGSAONLINE.com - ABG bisu berinisial R (15) digilir tujuh pemuda hingga tak berdaya. Sebelum aksi bejat dilakukan, gadis asal Kecamatan Diwek Jombang itu dipaksa menenggak minuman keras (miras).
"Kasus ini bukan perkosaan, tapi persetubuhan di bawah umur. Lima pelaku sudah kami ringkus, sedangkan dua pelaku lagi masih buron," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, Senin (14/9).
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Harianto menjelaskan, kasus terjadi pada Rabu (9/9). Awalnya, sekitar pukul 07.30 wib, korban keluar rumah menuju minimarket yang tak jauh dari rumah. Diua bertemu dengan kenalannya. Saat itu, korban mau saja diajak ke indekos temannya di kawasan Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Tak lama di tempat itu, R dan temannya dijemput satu pelaku yakni Moh Laksamana. Korban diajak ke tempat kos di kawasan Pulo Lor. Nah, di tempat kos itulah korban dipaksa menenggak miras. Akibatnya, korban langsung teler.
Ketika R tak berdaya, pelaku langsung melampiaskan menyetubuhi gadis bisu ini. Setelah itu korban ditinggalkan di kamar tersebut. Tak berselang lama, datang para pelaku lainnya untuk melakukan hal serupa. Mereka memaksa korban melakukan hubungan intim secara bergiliran.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Dalam kondisi sempoyongan, korban diantar pulang. Keesokan harinya, korban menceritakan kasus kepada keluarganya. Orang tua korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat meringkus satu persatu pelaku.
Lima orang berhasil dibekuk, sedangkan 2 orang lainnya masih buron. Ironisnya, 2 dari 5 pelaku yang dibekuk itu berstatus pelajar. Masing-masing AM (18), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang dan HM (17), warga Kauman Utara, Kecamatan Jombang.
Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah Moh Laksamana (19), warga Pulo Lor, Kecamatan Jombang; Bagus Dwi (18), warga Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang dan Cherry (18), warga Sambong Santren. "Mereka kita tangkap di rumah masing-masing. Sedangkan dua orang yang kabur sudah kita kantongi identitasnya," pungkas Harianto. (jat/ros)
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News