Aplikasi JKN Mobile
MALANG,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menghadirkan digitalisasi pelayanan tanpa tatap muka seperti layanan administrasi, informasi dan pengaduan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.
Maka dari ity, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana mengimbau kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dapat memanfaatkan inovasi-inovasi yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN dapat menikmati layanan tanpa tatap muka salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Google Playstore atau Appstore. Apabila membutuhkan info peserta seperti nomor kartu JKN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, maupun kelas itu bisa dilihat di info peserta. Peserta JKN kalau hendak berobat juga bisa menunjukkan KIS Digital pada Aplikasi Mobile JKN atau NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadi tidak perlu cetak kartu JKN,” ujar Roni.
Roni menjelaskan bahwa peserta bisa melakukan registrasi Aplikasi Mobile JKN dengan cara klik menu 'Daftar' bagi peserta yang sudah terdaftar dalam Program JKN.
Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan ketik kembali captcha yang tampil pada kolom captcha lalu klik 'Verifikasi Data'.
Pada tampilan berikutnya masukkan nomor handphone yang digunakan, kemudian lakukan verifikasi nomor handphone dengan cara memasukkan kode verifikasi yang anda terima pada nomor handphone anda melalui SMS. Kemudian masukkan alamat email, password dan ketik kembali konfirmasi password. Apabila registrasi berhasil, akan muncul notifikasinya.
“Peserta JKN dapat menikmati fitur-fitur pada Aplikasi Mobile JKN seperti fitur pendaftaran peserta baru, info peserta, perubahan data peserta, info ketersediaan tempat tidur, info Lokasi, info iuran, info jadwal tindakan operasi, pendaftaran pelayanan (antrean), pendaftaran autodebit, info riwayat pembayaran, riwayat pelayanan, konsultasi dokter, skrining Riwayat kesehatan, info virtual account, informasi Program JKN, pengaduan layanan JKN, serta fitur Pembayaran Iuran Bertahap (REBAB),” jelas Roni.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




