BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat Penyerahan insentif terkait pemungutan PBB-P2 untuk kecamatan berprestasi yang melakukan pelunasan dengan cepat.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menyerahkan insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada kecamatan hingga desa yang dinilai berprestasi, Rabu (18/12/2024).

Acara itu digelar di Pendopo Krido Manunggal Tuban. BPKPAD telah menentukan tiga kecamatan tercepat dalam pelunasan pajak, yaitu Kecamatan Kenduruan, Senori, dan Singgahan.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Belum Ada di Tuban, ini Penyebabnya

Ketiga kecamatan itu memperoleh kendaraan operasional sepeda motor jenis matic inventaris PBB-P2.

Kepala BPK, Agung Tri Wibowo, menjelaskan dasar pemungutan PBB-P2 adalah Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2020 tentang pajak.

Pada tahun 2024, pembayaran PBB-P2 sudah dapat dilakukan secara online dan melalui collecting agent (CA) yang dipilih sebagai alternatif metode pembayaran, seperti Indomaret, Blibli, Tokopedia dan DANA. Di samping melalui kasir Bank Jatim.

Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Tuban Tertinggi se-Jatim di 2025

"Demikian pula dengan proses pelayanan PBB-P2 sudah bisa diakses secara online, sehingga tidak harus datang langsung di kantor pelayanan pajak daerah. Karenanya, semua lapisan masyarakat mempunyai akses yang sama terhadap informasi perpajakan khususnya PBB-P2," papar Agung.

Sementara itu, , Budi Wiyana, menyatakan pemberian insentif kepada camat dan kepala desa serta lurah sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah membayar PBB-P2 tepat waktu.

Menurutnya, target yang terpenuhi memberikan gambaran jika masih banyak potensi pajak, utamanya PBB-P2 yang perlu ditingkatkan. Diharapkan, ke depan sektor pajak PBB-P2 terus mengalami peningkatan, sehingga menambah PAD yang nantinya bermuara pada pembangunan daerah.

Baca Juga: FKP RKPD 2026, PWI Tuban Sarankan Pemkab Maksimalkan SDM Unggul dan Tata Kelola Industrialisasi

"Semoga potensi pajak yang ada bisa ditingkatkan oleh kecamatan dan desa. Karena dari situlah didapat pendanaan untuk pembangunan. Jika kemarin belum masuk pajaknya, ayo digali kembali, dan yang sudah bisa dipertahankan," terang Budi Wiyana yang juga mantan Kepala Bappeda Tuban itu.

Selain PAD dari PBB-P2, Sekda juga meminta agar potensi PAD dari sektor lain digali lebih optimal. Antara lain dari sektor pariwisata, UMKM, restoran, dan reklame. Sebab, penambahan PAD akan berbanding lurus pada pembiayaan pembangunan di berbagai bidang.

"Termasuk juga akan memberikan kesejahteraan masyarakat dapat di wujudkan," tegasnya. 

Baca Juga: Polres Tuban Periksa Sejumlah Kades Terkait Dugaan Korupsi APBDes dan PTSL

Berikut kecamatan dan desa yang mendapat penghargaan dari .

Kriteria I baku sampai dengan Rp1,5 miliar sebagai kecamatan lunas tercepat adalah 1. Kenduruan; 2. Montong; 3. Palang; 4. Merakurak; 5. Rengel.

Kriteria II baku di atas Rp1,5 miliar sebagai kecamatan lunas tercepat adalah 1. Senori; 2. Singgahan; 3. Bangilan; 4. Plumpang; 5. Parengan.

Baca Juga: Kejari Fokus Usut 2 Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Tuban

Sedangkan kriteria pelunasan untuk desa dan kelurahan adalah sebagai berikut :

Kriteria I: baku sampai dengan 50 juta rupiah sebagai desa/kelurahan lunas tercepat adalah 1. Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar; 2. Desa Prambonwetan Kecamatan Rengel; 3. Desa Banjarejo Kecamatan Bancar; 4. Desa Nguluhan Kecamatan Montong; 5. Desa Sumberejo Kecamatan Merakurak.

Kriteria II: baku 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah sebagai desa dan kelurahan lunas tercepat adalah: 1. Desa Mliwang Kecamatan Kerek; 2. Desa Sembungin Kecamatan Bancar; 3. Desa Trutup Kecamatan Plumpang; 4. Desa Temandang Kecamatan Bancar; 5. Desa Patihan Kecamatan Widang.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

Kriteria III: baku di atas 100 juta rupiah sampai dengan 150 juta sebagai desa / kelurahan lunas tercepat adalah: 1. Desa Gaji Kecamatan Kerek; 2. Desa Sokosari Kecamatan Soko; 3. Desa Tunah Kecamatan Semanding; 4. Desa Tanjungrejo Kecamatan Singgahan; 5. Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding.

Kriteria IV: baku di atas 150 juta rupiah sebagai desa / kelurahan lunas tercepat adalah 1. Desa Sidoharjo Kecamatan Senori; 2. Desa Sidomukti Kecamatan Kenduruan; 3. Desa Rayung Kecamatan Senori; 4. Desa Jatisari Kecamatan Senori; 5. Desa Wanglukulon Kecamatan Senori. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO