SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu kembali digagalkan oleh Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil pengembangan diduga narkoba tersebut dikendalikan dari dalam tahanan Lapas di luar Jatim.
Hasil penangkapan dua orang kurir berhasil diamankan dan barang bukti 1 kilogram sabu siap edar dengan nilai rupiah 1,2 miliar. Kedua tersangkanya adalah Zainudin (30), warga Sidotopo, Surabaya dan Reynaldi (26), warga Jalan Tengger Kandangan, Surabaya, keduanya ditangkap di Jl.Wonorejo, Surabaya tempat mereka indekos.
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Dikeroyok Warga, Diduga Hendak Sisipkan Narkoba di Pool Bus Kalisari Surabaya
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka Reynaldi di tempat kosnya, di Jl. Wonorejo, Surabaya. (yan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News