Pemilik Rumah yang Terbakar di Senori Tuban Terancam Dipenjara, Gara-gara Ini

Pemilik Rumah yang Terbakar di Senori Tuban Terancam Dipenjara, Gara-gara Ini Petugas memasang police line di lokasi kebakaran untuk keperluan penyidikan. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku usaha penyulingan minyak ilegal yang mengakibatkan terbakarnya 2 rumah dan 1 gedung SDN II Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban pada Selasa (15/9) kemarin terancam dipenjara. (Baca juga: Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 1 Gedung Sekolah Ludes Terbakar di Senori Tuban)

Sesuai pasal 109 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku bisa dipenjara selama 3 tahun. Bahkan, pelaku juga terancam didenda Rp 3 milyar. Hal itu lantaran ia dengan sengaja dan berani mengelola minyak ilegal di dekat pemukiman warga.

Baca Juga: Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus

“Sesuai undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, pelaku bisa dipenjara,” kata Sekretaris Badan Lingkungan Hidup, Bambang Irawan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/9).

Menurutnya, aktifitas yang dilakukan Rokhani (40) sebagai pemilik usaha penyulingan minyak yang berada di Desa Kaligede, Kecamatan Senori dipastikan ilegal. Sebab, sesuai aturan, produksi migas yang dilakukan secara tradisional dan lokasinya berdekatan dengan pemukiman jelas tidak diperbolehkan.

“Apalagi produksinya ini berada di tengah pemukiman warga serta gedung sekolah, dan banyak merugikan material cukup banyak, malah ini jelas melanggar,” tambahnya.

Baca Juga: Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan

Bambang meminta agar penegak hukum melakukan pendekatan hukum melalui UU nomor 23 tahun 2009. Tidak hanya itu, sebaiknya pelaku tidak dijerat dengan KUHP. Pasalnya ia menganggap jika hal itu tidak bisa membuat efek jera dan dimungkinkan pelaku usaha pengelola minyak mentah ini tambah marak.

“Lebih baiknya dijerat dengan UULH saja, karena bisa membuat efek jera,” tandasnya.

Sementara Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, sejak persitiwa kebakaran terjadi, sampai saat ini polisi belum menetapkan pemilik usaha penyulingan minyak ilegal tersebut sebagai tersangka. “Pemilik (Rohkani-red) belum ditetapkan tersangka, karena masih proses penyelidikan,” jawabnya singkat. (wan/rev)

Baca Juga: Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Manunggal Tuban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO