Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya saat konferensi pers bersama dua pelaku di Mapolres Bangkalan
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua pria berinisial AD (24) dan HI (29), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, diamankan Polres Bangkalan lantaran mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Motor Yamaha Mio nomor polisi M 5470 GZ yang dicuri kedua pelaku digadaikan pada teman satu desanya berinisial DI (25) yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp800 ribu.
BACA JUGA:
- Bikin Prank Pocong untuk Konten Tiktok, 3 Pelajar di Bangkalan Nangis Usai Didatangi Polisi
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
"Sepeda motor hasil curian itu mereka gadaikan sebesar Rp 800 ribu. Uangnya mereka gunakan untuk bermain slot judi online," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Kamis (26/12/2024).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka pada malam hari saat pemilik motor tertidur lelap. Bermodalkan gunting, kedua pelaku membawa kabur motor dari teras rumah korban.
"Tersangka ini tahu bahwa kunci motor itu sudah rusak, sehingga hanya dengan gunting sudah bisa dihidupkan. Mereka ini (tersangka dan pemilik motor) tetanggaan, sudah biasa meminjam motor itu," terang Febri.
Kejadian curanmor itu, lanjut Febri, dilaporkan oleh pemiliknya bernama Ansori pada Polsek Socah. Hasil penyelidikan, diketahui motor dicuri oleh AD dan HI, tetangga dari pemilik motor.
"Barang buktinya kita amankan di rumah DI, penadahnya. Sayangnya, saat barang bukti diamankan di rumah penadah itu, yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





