Segera Cek! Cara Bikin SKCK Online dan Offline Beserta Biayanya di 2025

Segera Cek! Cara Bikin SKCK Online dan Offline Beserta Biayanya di 2025 Ilustrasi SKCK

BANGSAONLINE.com - Pembuatan online kini lebih banyak diminati. Selain bisa dilakukan di mana saja, cara ini dianggap lebih mudah.

Karena tanpa perlu surat pengantar RT, RW, atau kelurahan. Cara pembuatan di tahun 2025 masih sama, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan

Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat

Inilah biaya pembuatan dan perpanjangan secara online maupun offline beserta biayanya:

  • Biaya pembuatan adalah Rp30.000 (tuga puluh ribu rupiah).
  • Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat. Pendaftar disarankan menggunakan aplikasi

    untuk mengajukan permohonan secara online.

    Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store dengan proses yang mudah. Adapun syarat pembuatan baru meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto, dan formulir riwayat hidup.

    Baca Juga: Bagi Warga Kota Kediri, Urus SKCK Kini Bisa Dilakukan di MPP

    Sementara itu, untuk perpanjangan , dokumen seperti lama, KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto harus disiapkan.

    Inilah tutorial Lengkap Membuat Secara Online di Tahun 2025:

    1. Unduh dan Pasang Aplikasi

  • Cari SuperApps di Google Play Store atau App Store, lalu unduh dan instal aplikasinya.
  • Buka aplikasi, kemudian lakukan registrasi akun menggunakan data pribadi yang valid.
  • 2. Lakukan Verifikasi Data Identitas
  • Masuk ke menu Profil di aplikasi.
  • Unggah foto selfie, KTP, dan foto selfie dengan KTP, kemudian isi data lengkap sesuai petunjuk.
  • Tunggu proses verifikasi identitas yang memerlukan waktu maksimal 1x24 jam.
  • 3. Ajukan Melalui Menu
  • Setelah verifikasi berhasil, buka menu di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan , lalu isi data keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik.
  • Unggah dokumen yang diminta, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.
  • 4. Lakukan Pembayaran Biaya
  • Pilih metode pembayaran, baik secara tunai atau menggunakan Virtual Account.
  • Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk, dan unduh bukti pembayaran dari email yang dikirimkan.
  • 5. Tunggu Notifikasi Persetujuan
  • Setelah semua proses selesai, permohonan akan diproses dalam waktu 1x24 jam.
  • Notifikasi persetujuan akan muncul di aplikasi, dan bisa diambil di kantor polisi sesuai instruksi.
  • Proses permohonan online meliputi pendaftaran di aplikasi Presisi, verifikasi data, pengisian formulir lengkap, serta pembayaran biaya.

    Baca Juga: Studi Tiru ke Polres Gresik, Polda Kepulauan Bangka Belitung Contoh Pelayanan Publik

    Notifikasi status permohonan akan diterima maksimal 1x24 jam setelah pengajuan disetujui.

    Biaya pembuatan di tahun 2025 tetap terjangkau, dan bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email. Langkah-langkah inovatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhan administratif mereka

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Berita Terkait

    BANGSAONLINE VIDEO