SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya menanggapi serius maraknya kejadian kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi dalam kondisi mabuk.
Biasanya para pengemudi yang terlibat kecelakaan pulang dari dugem di diskotik atau bar di malam hari.
Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Ngaku Kesulitan Urus Jasa Raharja
Tak jarang akibat ulah pengemudi mabuk, menimbulkan korban jiwa di jalanan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menekankan pentingnya pengelola RHU untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat demi mencegah kejadian serupa.
“Manajemen RHU harus memiliki langkah preventif. Misalnya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung mengendarai mobil, pastikan ada teman yang mengemudi, atau sediakan fasilitas antar jemput dari pihak manajemen,” ujar Fikser, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Surabaya Tak Ikut Peluncuran Serentak Makan Bergizi Gratis, Eri Cahyadi Bilang Begini
Menurut Fikser, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU. Ia juga mendorong pengelola untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk.
Tujuannya agar mereka tidak langsung kembali ke jalan dalam kondisi tidak aman.
“Pengelola wajib bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada yang mabuk berat, manajemen harus memberikan penanganan khusus, termasuk layanan antar jemput,” tegasnya.
Baca Juga: Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Tewaskan Ibu 3 Anak
Fikser juga menyebutkan bahwa patroli rutin dilakukan untuk memantau konsumsi alkohol di tempat umum seperti taman. Namun, peran aktif pengelola RHU dinilai sangat penting untuk mencegah bahaya di jalan.
Terkait sanksi, Fikser menjelaskan bahwa penyegelan RHU dilakukan melalui tahapan peringatan.
“Peringatan diberikan satu atau dua kali oleh perangkat daerah terkait. Jika masih melanggar, kami baru bisa melakukan penyegelan,” paparnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Dibacok Kelompok Gangster di Jalan Rajawali Surabaya Dini Hari
Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol secara eceran tidak diperbolehkan. Penjualan hanya diizinkan di tempat tertentu seperti RHU dengan izin resmi.
“Jika ada yang melanggar, barang bukti seperti botol alkohol akan dibawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Peraturan Daerah (Perda) Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp50 juta,” kata Fikser.
Fikser mengungkapkan bahwa Pemkot sedang membahas kemungkinan memasukkan SOP terkait pengelolaan pengunjung RHU ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara Pemkot dan pengusaha RHU untuk mengurangi kecelakaan akibat alkohol.
Baca Juga: Warga Surabaya Waspada! BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrem hingga 10 Januari Beserta Dampaknya
“Kami sudah meminta Dinkopdag Surabaya untuk mengumpulkan seluruh pengusaha RHU. Ini penting untuk membahas komitmen bersama demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Selama tahun 2024, Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU, termasuk restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menekan peredaran alkohol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dari dampak buruk alkohol,” pungkasnya. (van)
Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir HRV yang Tewaskan Tukang Becak di Surabaya Positif Amfetamin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News