Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU

Marak Pengemudi Mabuk Sebabkan Laka di Surabaya, Pemkot Bakal Tetapkan Aturan ini untuk RHU Kasatpol PP Surabaya, M Fikser

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota menanggapi serius maraknya kejadian kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi dalam kondisi mabuk.

Biasanya para pengemudi yang terlibat kecelakaan pulang dari dugem di diskotik atau bar di malam hari. 

Baca Juga: Urus Dokumen Kelahiran Lebih Cepat dan Praktis, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan RS hingga Bidan

Tak jarang akibat ulah , menimbulkan korban jiwa di jalanan.

Kepala Satpol PP Kota , M. Fikser, menekankan pentingnya pengelola untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat demi mencegah kejadian serupa.

“Manajemen harus memiliki langkah preventif. Misalnya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung mengendarai mobil, pastikan ada teman yang mengemudi, atau sediakan fasilitas antar jemput dari pihak manajemen,” ujar Fikser, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Pemkot dan Pertamina Sebut Harga dan Stok LPG 3 Kilogram di Surabaya Terpantau Aman

Menurut Fikser, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di . Ia juga mendorong pengelola untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk.

Tujuannya agar mereka tidak langsung kembali ke jalan dalam kondisi tidak aman.

“Pengelola wajib bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada yang mabuk berat, manajemen harus memberikan penanganan khusus, termasuk layanan antar jemput,” tegasnya.

Baca Juga: Awas! BMKG Minta Jatim dan Surabaya Waspada Cuaca Ekstrem Selama Sepekan di Pertengahan Februari

Fikser juga menyebutkan bahwa patroli rutin dilakukan untuk memantau konsumsi di tempat umum seperti taman. Namun, peran aktif pengelola dinilai sangat penting untuk mencegah bahaya di jalan.

Terkait sanksi, Fikser menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan melalui tahapan peringatan.

“Peringatan diberikan satu atau dua kali oleh perangkat daerah terkait. Jika masih melanggar, kami baru bisa melakukan penyegelan,” paparnya.

Baca Juga: Karyawan Kantin Samsat Ketintang Jadi Korban Penipuan Ojol

Pemkot juga menegaskan bahwa penjualan minuman ber secara eceran tidak diperbolehkan. Penjualan hanya diizinkan di tempat tertentu seperti dengan izin resmi.

“Jika ada yang melanggar, barang bukti seperti botol akan dibawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Peraturan Daerah (Perda) sudah mengatur denda hingga Rp50 juta,” kata Fikser.

Fikser mengungkapkan bahwa Pemkot sedang membahas kemungkinan memasukkan SOP terkait pengelolaan pengunjung ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara Pemkot dan pengusaha untuk mengurangi kecelakaan akibat .

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bakal Tambah 5 Rumah Pompa Baru

“Kami sudah meminta Dinkopdag untuk mengumpulkan seluruh pengusaha . Ini penting untuk membahas komitmen bersama demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Selama tahun 2024, Satpol PP telah menutup tiga lokasi , termasuk restoran dan bar yang kedapatan menjual minuman ber tanpa izin.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menekan peredaran ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dari dampak buruk ,” pungkasnya. (van)

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Umumkan Penjualan Tiket KA Angkutan Lebaran 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO