MAGETAN, BANGSAONLINE.com – Dalam rangka memperingati HUT Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ke-55, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan menyerahkan 4500 sertifikat kepada 7 desa di Magetan yang mendapat Program Nasional Agraria (PRONA) tahun anggaran 2015. Penyerahan ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan Ir. Priyo Hutomo secara simbolis di sela-sela upacara Hari Aksara di Kantor Pemerintahan Daerah (PEMDA) Kabupaten Magetan, Kamis (17/9).
Dari 7 desa yang menerima sertifikat PRONA dari BPN Kabupaten Magetan adalah Desa Turi Kec. Panekan, Desa Ginuk kec. Sukomoro, Desa Baleasri kec. Ngariboyo, Desa Banjarpanjang kec. Ngariboyo, Desa Mangunrejo kec. Kawedanan, Desa Tladan kec. Kawedanan dan Desa Pupus kec. Lembeyan.
Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
Dijelaskan oleh Suratmi, Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Magetan, bahwa sertifikasi tanah melalui program Prona merupakan salah satu program strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
“Program Prona ini biayanya ditanggung pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Namun untuk tahap pra-permohonan diperlukan biaya pada tingkat kelurahan dan desa berupa biaya meterai dan biaya patok. Selain itu juga dikenakan biaya perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” jelas Suratmi.
Ditambahkan oleh Suratmi yang saat itu juga didampingi oleh Sulistyo Perdopo Kasubsi sengketa dan konflik kantor BPN kabupaten Magetan, bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyelesaian administrasi untuk program sertifikat PRONA. Hanya saja, masyarakat terkadang enggan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BPN. Jadi tak jarang pula petugas dari BPN bolak-balik ke Desa untuk melengkapi persyaratan.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Sementara itu salah satu warga desa di Kabupaten Magetan yang menerima sertifikat tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertifikat tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah. (nng/ndik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News