PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan memasang tali pembatas di area monumen Arek Lancor, Selasa (7/1/2025) agar tidak ditempati pedagang kaki lima.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut setelah beberapa kali petugas melalukan penertiban secara persuasif terhadap para PKL di lokasi tersebut.
Baca Juga: Jasad Pemancing yang Hilang di Perairan Ambat Pamekasan Ditemukan oleh Nelayan Setempat
Yusuf menerangkan, kawasan monumen Arek Lancor dilarang ditempati PKL sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati nomor 101 tahun 2022.
"Ini sudah masuk tahap yustisi. Setidaknya, kami punya kewajiban mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti jalan dan trotoar," ucapnya.
Lanjut Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memfasilitasi para PKL agar berjualan di Food Colony, Jalan Kesehatan, dan Sae Rassah, di Jalan Dirgahayu atau di beberapa lokasi lainnya yang boleh ditempat PKL sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Penderita HIV/AIDS di Pamekasan Terus Meningkat, ini Langkah Dinkes
"Jadi, selain menjamin agar PKL bisa berjualan, pemerintah daerah juga punya kewajiban memenuhi hak-hak masyarakat di jalan dan trotoar," tandasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News