Satpol PP Pamekasan memasang garis pembatas di area monumen Arek Lancor (dok. RRI)
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan memasang tali pembatas di area monumen Arek Lancor, Selasa (7/1/2025) agar tidak ditempati pedagang kaki lima.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan langkah ini sebagai tindak lanjut setelah beberapa kali petugas melalukan penertiban secara persuasif terhadap para PKL di lokasi tersebut.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- 2 Oknum Satpol PP Tidur Pulas Usai Diajak Pesta Miras oleh Maling Kantor Disbudpar Tulungagung
Yusuf menerangkan, kawasan monumen Arek Lancor dilarang ditempati PKL sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan Bupati nomor 101 tahun 2022.
"Ini sudah masuk tahap yustisi. Setidaknya, kami punya kewajiban mengembalikan fungsi fasilitas umum seperti jalan dan trotoar," ucapnya.
Lanjut Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memfasilitasi para PKL agar berjualan di Food Colony, Jalan Kesehatan, dan Sae Rassah, di Jalan Dirgahayu atau di beberapa lokasi lainnya yang boleh ditempat PKL sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi, selain menjamin agar PKL bisa berjualan, pemerintah daerah juga punya kewajiban memenuhi hak-hak masyarakat di jalan dan trotoar," tandasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




