Terkait Kontroversi AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, LSM JImat Desak F-Golkar Gugat ke PTUN

Terkait Kontroversi AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, LSM JImat Desak F-Golkar Gugat ke PTUN Suasana audensi, Senin (6/1/2025). Foto: bangsaonline

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Menyikapi kontroversi DPRD Kabupaten Pasuruan terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dianggap tidak mematuhi PP No 12 tahun 2018, Ketua LSM JIMAT Choiril Muchlisin mendesak Fraksi Golkar melakukan upaya gugatan ke PTUN.

"Jika jawaban dari Biro Hukum Pemprov jatim diluar ekspektasi, langsung saja ke PTUN, " kata Muchlis kepada BANGSAONLINE di kediamanya, Kelurahan Bangil, Kecmatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, (07/1/2025). 

Baca Juga: Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Dianggap Arogansi Kekuasaan, LSM Gabungan akan Gelar Aksi

Ia menjelaskan bahwa hasil audensi di DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin 6 Januari 2025, terjadi perbedaan jawaban antara Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD. Dalam audiensi itu Samsul Hidayat selaku Ketua DPRD menjelaskan kalau perubahan AKD bisa dilakukan meski PP 12 tahun 2018 pasal 6 menyebutkan bahwa perubahan AKD dapat dilakukan setelah 2 tahun 6 bulan. 

Hal itu berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Biro pemerintahan dan OTDA (Otonomi Daerah), Provinsi jatim yang membolehkan melakukan pergantian itu.

"Meski Ketua DPR Samsul Hidayat tanpa menyebutkan secara spesifik menemui siapa saat konsultasi tersebut " ungkap Muchlis. 

Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN

Sementara dari pihak Fraksi Golkar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rias Yudikari Drastika, justru memberikan keterangan berbeda. 

”Kami telah konsultasi juga dengan Kepala Biro Hukum dan ditemui oleh kepala Biro langsung Ibu Lilik yang memberikan jawaban bahwa perubahan AKD tersebut melanggar Peraturan Pemerintah, " ungkap Cery, panggilan akrab Wakil Ketua DPRD tersebut. 

Ia juga menguraikan bahwa untuk memperoleh jawaban secara tertulis pihak DPRD Kabupaten Pasuruan, disarankan mengirim surat kepada Pemprov Jatim, dan itu sudah dikirim tinggal menunggu jawaban dari pihak Pemprov. 

Baca Juga: Puluhan Ribu Nahdliyin Hadiri Istighosah Kubro di Stadion R. Soedarsono Bangil

"Tinggal tunggu saja jawaban dari sana, surat sudah kami kirim " tandasnya. 

Terkait hal itu Muchlis, yang juga ikut dalam audensi pada Senin itu juga membenarkan, dan mengatakan perbedaan jawaban Ketua dan wakil DPRD tersebut. Ia menilai sangat aneh dan semakin menimbulkan kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Muchlis mengharap agar pihak Propinsi segera memberi jawaban yang harus sesuai dengan yang pernah disampaikan oleh kepada Biro Hukum Pemprov Jatim yang mengatakan bahwa perubahan AKD tidak sesuai denga PP.

Baca Juga: Setelah 15 Tahun Jalan Rusak Tak Ada Perhatian, Ketua DPRD Tinjau Pascapengaspalan

Namun seandainya jawaban tertulisnya tidak sesuai, mungkin juga karena faktor X , maka Muchlis mengharap Fraksi Golkar terus mengupayakan ke Kemendagri. Bahkan jika diperlukan melakukan gugatan ke PTUN demi kepastian hukum. 

Apalagi, menurut Muchlis, hal itu merupakan kejadian pertama di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan. "Tentu keputusan merubah AKD sebelum 2 tahun 6 bulan ini bakal menjadi acuan hukum atau yurisprodensi bagi semua DPRD se-Indonesia," pungkasnya.(Afa) Nb Suasana Audiensi hari senin kemarin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO