Sidang Sengketa Pilkada 2024, Kuasa Hukum Pasangan Muhibbin-Aushaf Duga Ada TSM di Nganjuk

Sidang Sengketa Pilkada 2024, Kuasa Hukum Pasangan Muhibbin-Aushaf Duga Ada TSM di Nganjuk Tangkapan layar kuasa hukum pasangan nomor urut 1 dalam Pilkada Nganjuk, Isnaldi, saat membacakan petitum dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di MK.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 dalam Pilkada 2024 di Nganjuk, Isnaldi, membeberkan petitum atau tuntutan kliennya dalam sidang sengketa pesta demokrasi yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).   

Dalam sidang perdana PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum membahas dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan di Kota Angin. Isnaldi menyatakan, gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil akhir pemilihan.

Baca Juga: Gelar Doa Serentak di 20 Kecamatan, Relawan Muhibbin-Aushaf Pantau Putusan MK

“Kami menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan pihak-pihak tertentu, sehingga hasil pemilihan menjadi tidak valid,” ucapnya.

Menurut dia, bukti-bukti berupa dokumen, saksi, dan rekaman video telah disiapkan untuk memperkuat gugatan tersebut.

“Kami optimis Mahkamah akan memutuskan perkara ini dengan adil dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” katanya.

Baca Juga: Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban

Diketahui, perkara PHPU ini menjadi perhatian publik, mengingat hasil pemilihan di Nganjuk cukup ketat dan diwarnai berbagai isu selama proses pemilihan. MK menyatakan sah bukti perkara nomor 170 yang telah diserahkan, nantinya yang akan menjadi penentu akhir terkait sengketa pesta demokrasi di Kota Angin. 

Berikut isi petitum yang disampaikan kuasa hukum pasangan Muhibbin-Aushaf, dan dirangkum BANGSAONLINE.com:

1. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban

2. Menyatakan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU daerah dianggap tidak sah.

3. Memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) di 11 Kecamatan (Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Nganjuk) yang diduga terjadi pelanggaran.

4. Menyatakan pasangan calon nomor urut 01, Muhibbin-Aushaf, sebagai pemenang pemilihan atau memerintahkan KPU agar melaksanakan PSU di 11 Kecamatan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO