NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 dalam Pilkada 2024 di Nganjuk, Isnaldi, membeberkan petitum atau tuntutan kliennya dalam sidang sengketa pesta demokrasi yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang perdana PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum membahas dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan di Kota Angin. Isnaldi menyatakan, gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil akhir pemilihan.
Baca Juga: Beber Hasil Perhitungan Internal, Tim Pemenangan Marhaen-Handy Klaim Unggul Suara
“Kami menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan pihak-pihak tertentu, sehingga hasil pemilihan menjadi tidak valid,” ucapnya.
Menurut dia, bukti-bukti berupa dokumen, saksi, dan rekaman video telah disiapkan untuk memperkuat gugatan tersebut.
“Kami optimis Mahkamah akan memutuskan perkara ini dengan adil dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” katanya.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Tinjau Pelaksanaan Pilkada 2024
Diketahui, perkara PHPU ini menjadi perhatian publik, mengingat hasil pemilihan di Nganjuk cukup ketat dan diwarnai berbagai isu selama proses pemilihan. MK menyatakan sah bukti perkara nomor 170 yang telah diserahkan, nantinya yang akan menjadi penentu akhir terkait sengketa pesta demokrasi di Kota Angin.
Berikut isi petitum yang disampaikan kuasa hukum pasangan Muhibbin-Aushaf, dan dirangkum BANGSAONLINE.com:
1. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak
2. Menyatakan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU daerah dianggap tidak sah.
3. Memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara ulang (PSU) di 11 Kecamatan (Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Nganjuk) yang diduga terjadi pelanggaran.
4. Menyatakan pasangan calon nomor urut 01, Muhibbin-Aushaf, sebagai pemenang pemilihan atau memerintahkan KPU agar melaksanakan PSU di 11 Kecamatan.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News