Polsek Bancar Bekuk Wanita Pelaku Curanmor

Polsek Bancar Bekuk Wanita Pelaku Curanmor Kapolsek Bancar, AKP Darwanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

"Melihat BB (barang bukti) yang cukup banyak, kasus ini akan terus dikembangkan Satreskrim Polres , apakah pelaku beraksi sendirian atau memiliki sindikat," kata Darwanto.

Selain itu, ia menyatakan polisi juga berencana menangkap pihak penadah yang menerima barang hasil curian.

Berdasarkan pengakuan Sulasih, aksi kriminalnya dilatarbelakangi oleh lilitan hutang kepada bank plecit. Tersangka diketahui memiliki suami yang bekerja dari pagi hingga sore, namun tidak mengetahui bahwa istrinya memiliki hutang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

"Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor untuk menghindari peluang tindak kejahatan," ucap Darwanto. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO