SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, Muhammad Mudhofar, menyatakan siap menerima pengaduan terhadap masyarakat yang menjadi korban travel umroh.
"Semisal ada berita di media sosial, kita butuh waktu untuk klarifikasi. Tetapi kalau korbannya langsung datang ke kantor membawa dokumen, ini paspor saya pak, ini uang yang saya bayar diterima atau CV ini, atau bukti kwitansi atas namanya, tampaknya itu akan cepet langsung," papar Mudhofar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Keluhkan Bau Kandang Ayam, Warga Wadul ke Komisi III DPRD Situbondo
Mudhofar menjelaskan, fungsi kemenag kabupaten dalam pengelolaan umroh adalah pembinaan, memastikan masyarakat bisa umroh dengan baik, dan mendapatkan perjalanan umroh yang sesuai aturan dan berizin.
"Dan memastikan bahwa PT travelnya sudah terdaftar,” terangnya.
Sedangkan, lanjut Mudhofar, untuk pengawasan pengendalian perjalanan travel menjadi tanggung jawab kemenag provinsi. Namun, selama ini tidak pernah menerima pengaduan tentang korban umroh.
Baca Juga: Anggota DPRD Situbondo Soroti Putusan MK yang Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
"Jadi ketika ada pelanggaran travelnya, itu menjadi wilayah provinsi," jelasnya.
Sejak dirinya bertugas di Situbondo, ia menekankan kepada ASN untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui terlebih dahulu informasi yang baik tentang biro perjalanan umroh.
"Kita beri penjelasan, silakan ibu atau bapak dicek ada di aplikasi Haji Pintar, di situ ada PT yang sudah punya izin resmi,” imbuhnya.
Baca Juga: KPU Situbondo Kirim Surat Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD, Mahbub: Siap Gelar Rapat Paripurna
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Abd. Rahman, mengatakan bahwa permasalah ini sudah menjadi fenomena yang merugikan di Situbondo. Ia menghendaki tidak ada lagi korban masyaraka karena travel umroh.
"Atas nama Wakil Ketua DPRD, jangan ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Rahman mengimbau kepada travel umroh untuk menjaga komitmen kepada jamaah yang akan beribadah agar tidak dirugikan.
Baca Juga: Tertibkan Usaha Ilegal, Komisi III DPRD Situbondo Kunker ke Pengusaha Wifi
"Sebagai pelaksana harus mempertanggungjawabkan, ini memang betul bisa minta maaf, kalau memang harus ada ganti rugi, ya harus dibayar," katanya.
Ia meminta tanggung jawab kemenag atas penelantaran jamaah haji oleh travel umroh tidak parsial. Walau menjadi kewenangan kemenag provinsi dalam fungsi pengawasan dan penindakan, tetapi kemenag punya jaringan di kabupaten. Ia berharap jaringan bisa berfungsi maksimal.
"Saya tidak ingin mendengar, kalau ini bukan kewenangan Kemenag Kabupaten atau kewenangan Kemenag provinsi, tapi ini masih dalam lingkup Kemenag, ketika tahu di bawah ada persoalan, ya Kemenag yang proaktif," tegasnya. (sbi/msn)
Baca Juga: DPRD Situbondo Desak Pemkab Tetapkan Status Darurat PMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News