Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing Kuasa hukum paslon Yani-Alif saat sidang dengan agenda jawaban atas gugatan PHP Kada Gresik di MK. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah () Gresik 2024, di gedung , Jumat (17/1/2025).

Sidang dengan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin Ketua Panel 1 , Suhartoyo yang juga Ketua .

Agenda sidang yakni mendengar jawaban atau eksepsi dari termohon (KPU Gresik) serta keterangan pihak terkait. Antara lain, pasangan calon nomor urut 1, Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif dan keterangan dari Bawaslu Gresik. Selain itu sidang juga mengagendakan pemeriksaan serta pengesahan alat bukti.

"Sidang hari ini kami selaku termohon menyampaikan eksepsi atau jawaban atas gugatan pemohon M Ali Murtadlo," ucap tim kuasa hukum Yani-Alif melalui Sekretaris Tim Pemenangan Imam Munawar kepada BANGSAONLINE.

Imam berkata, tim hukum Yani-Alif dalam eksepsinya menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa M Ali Nurtadlo alias Ali Candi, GenPABUMI, selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.

Ia lantas membeberkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (P) Nomor 3 Tahun 2024, lembaga yang memiliki legal standing harus terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Gresik.

Sebab, menurut Imam, GenPABUMI tidak terdaftar sebagai lembaga pemantau resmi di KPU.

"Pilkada Gresik 2024 hanya ada lima lembaga yang terakreditasi, yaitu POSNU, KIPP, NETFID, JPPR, dan KPI," tutur Imam.

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon mengandung kekaburan atau obscuur libel. Kekaburan ini terletak pada ketidaksesuaian objek permohonan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO