Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing Kuasa hukum paslon Yani-Alif saat sidang dengan agenda jawaban atas gugatan PHP Kada Gresik di MK. FOTO: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi () menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah () Gresik 2024, di gedung , Jumat (17/1/2025).

Sidang dengan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, dipimpin Ketua Panel 1 , Suhartoyo yang juga Ketua .

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

Agenda sidang yakni mendengar jawaban atau eksepsi dari termohon (KPU Gresik) serta keterangan pihak terkait. Antara lain, pasangan calon nomor urut 1, Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif dan keterangan dari Bawaslu Gresik. Selain itu sidang juga mengagendakan pemeriksaan serta pengesahan alat bukti.

"Sidang hari ini kami selaku termohon menyampaikan eksepsi atau jawaban atas gugatan pemohon M Ali Murtadlo," ucap tim kuasa hukum Yani-Alif melalui Sekretaris Tim Pemenangan Imam Munawar kepada BANGSAONLINE.

Imam berkata, tim hukum Yani-Alif dalam eksepsinya menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa M Ali Nurtadlo alias Ali Candi, , selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.

Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing

Ia lantas membeberkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (P) Nomor 3 Tahun 2024, lembaga yang memiliki legal standing harus terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Gresik.

Sebab, menurut Imam, tidak terdaftar sebagai lembaga pemantau resmi di KPU.

" 2024 hanya ada lima lembaga yang terakreditasi, yaitu POSNU, KIPP, NETFID, JPPR, dan KPI," tutur Imam.

Baca Juga: Soal Gugatan PPI Ke MK, KPU Kota Probolinggo Siapkan Bukti untuk Sidang Kedua

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon mengandung kekaburan atau obscuur libel. Kekaburan ini terletak pada ketidaksesuaian objek permohonan.

Dalam dokumen permohonan disebutkan SK KPU No. 2752, namun pada bagian petitum pemohon menyebutkan SK KPU No. 2754.

"Fakta ini dinilai menunjukkan ketidakpastian hukum dalam permohonan tersebut," jelas Imam.

Baca Juga: Terbaru! Cara Klaim Saldo Rp100 Ribu dari Dana Kaget Jumat 17 Januari, Pakai Link ini Langsung Cair

Dari segi alat bukti, pihak pemohon menyampaikan ada 25 daftar alat bukti kepada majelis hakim untuk diperiksa dan disahkan. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memperkuat posisi pihak pemohon dalam sidang ini.

"Faktanya, pemohon hanya menyerahkan 4 alat bukti, yang menurut kami tidak cukup untuk membuktikan dalil-dalilnya," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, pihak Yani-Alif meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Juga memohon hakim agar SK KPU Gresik No. 2752 tentang penetapan hasil 2024 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan

"Dalam SK tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, ditetapkan sebagai pemenang ," beber Imam.

Atas dalil-dalil tersebut, Imam menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif.

Imam juga menyampaikan bahwa proses hukum di ini menunjukkan komitmen pasangan Yani-Alif dalam menghormati jalannya mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Gresik di MK, Tim Yani-Alif Siap Sampaikan Jawaban

"Bagi kami, sidang lanjutan ini menjadi bagian penting dari upaya memberikan kejelasan hukum terkait hasil . Dengan argumen dan bukti yang telah diajukan, semua pihak berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO