Kuasa hukum paslon Yani-Alif saat sidang dengan agenda jawaban atas gugatan PHP Kada Gresik di MK. FOTO: ist.
Dalam dokumen permohonan disebutkan SK KPU No. 2752, namun pada bagian petitum pemohon menyebutkan SK KPU No. 2754.
"Fakta ini dinilai menunjukkan ketidakpastian hukum dalam permohonan tersebut," jelas Imam.
Dari segi alat bukti, pihak pemohon menyampaikan ada 25 daftar alat bukti kepada majelis hakim untuk diperiksa dan disahkan. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memperkuat posisi pihak pemohon dalam sidang ini.
"Faktanya, pemohon hanya menyerahkan 4 alat bukti, yang menurut kami tidak cukup untuk membuktikan dalil-dalilnya," katanya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, pihak Yani-Alif meminta majelis hakim MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Juga memohon hakim MK agar SK KPU Gresik No. 2752 tentang penetapan hasil Pilkada Gresik 2024 dinyatakan sah dan tetap berlaku.
"Dalam SK tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gresik," beber Imam.
Atas dalil-dalil tersebut, Imam menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim MK akan mengabulkan keterangan pihak pasangan Yani-Alif.
Imam juga menyampaikan bahwa proses hukum di MK ini menunjukkan komitmen pasangan Yani-Alif dalam menghormati jalannya mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Bagi kami, sidang lanjutan PHP Kada ini menjadi bagian penting dari upaya memberikan kejelasan hukum terkait hasil Pilkada Gresik. Dengan argumen dan bukti yang telah diajukan, semua pihak berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




