JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum Jatim berupaya menjadikan pesantren sebagai epinsentrum karya dan inovasi.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat membuka Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Pesantren Tebuireng Jombang, Selasa (21/01/2025).
Baca Juga: Haul Gus Dur di Tebuireng, Nurani Gus Dur Terasah di Pesantren
"Kami ingin mengoptimalkan pencatatan kekayaan intelektual di pesantren yang selama ini masih relatif rendah," kata Haris.
Dikatakan Haris, keberadaan Klinik KI akan mendukung percepatan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pesantren.
Klinik ini akan berfungsi sebagai pusat layanan dan konsultasi khusus untuk menangani pendaftaran dan perlindungan produk-produk kreatif dari pesantren, baik berupa hak cipta, merek dagang, paten, maupun indikasi geografis.
Baca Juga: Ning Inayah Wahid Sebut Gus Dur Selalu Bela Orang Lemah, Yakin Menolak Kenaikan PPN 12 %
"Kami yakin, Klinik KI ini dapat menjadi katalisator bagi pengembangan ekonomi berbasis pesantren, sekaligus menjadi model bagi pesantren lainnya di Indonesia," kata Haris.
Di lokasi sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menjelaskan, bahwa aset tidak berwujud seperti Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki nilai ekonomi yang signifikan, setara dengan aset berwujud.
"HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak. Perlindungan ini mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
Baca Juga: Ngaku Pelayan, Gus Fahmi Nangis saat Launching Majelis Istighatsah dan Ngaji Kitab At Tibyan
Dia juga menyoroti manfaat besar dari HKI, seperti insentif bagi para pencipta, perlindungan konsumen dari produk palsu, hingga pelestarian budaya.
"HKI tidak hanya melindungi karya cipta, tetapi juga membantu masyarakat mendapatkan produk berkualitas dan mendukung keadilan serta ketertiban sosial," tambahnya.
Menurut data, permohonan KI dari Jawa Timur terus meningkat, namun kontribusi dari Pondok Pesantren kurang signifikan.
Baca Juga: Polemik Nasab Tak Penting dan Tak Ada Manfaatnya, Gus Fahmi: Pesantren Tebuireng Tak Terlibat
Pada 2024, Pesantren Tebuireng mencatatkan 42 permohonan hak cipta, jumlah itu merupakan separuh dari total permohonan kekayaan intelektual dari seluruh pesantren di Jawa Timur.
"Hal ini yang menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Pesantren Tebuireng, sehingga bisa dijadikan role model bagi pesantren lain," tegasnya.
Baca Juga: Terima Dubes Jepang untuk Indonesia, Pj Gubernur Jatim Bahas Pengembangan Kerja Sama
Sementara, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz mengatakan bahwa pesantren merupakan pusat ilmu yang merupakan modal awal dari produk kekayaan intelektual.
Termasuk Pesantren Tebuireng yang sejak didirikan sudah menanamkan nilai-nilai untuk semangat dalam berkarya dan berinovasi.
"Kami harap dapat menginspirasi lembaga pendidikan lain untuk lebih aktif dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, sekaligus mendorong kolaborasi untuk memajukan inovasi dan pelestarian budaya," pungkasnya. (aan/van)
Baca Juga: Silaturahmi ke Keluarga Pendiri NU, Mundjidah-Sumrambah Minta Restu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News