Buka Klinik KI di Ponpes Tebuireng, Kemenkum Jatim: Pesantren Jadi Episentrum Karya dan Inovasi

Buka Klinik KI di Ponpes Tebuireng, Kemenkum Jatim: Pesantren Jadi Episentrum Karya dan Inovasi Penyerahan hak cipta di Pesantren Tebuireng, Jombang

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum Jatim berupaya menjadikan pesantren sebagai epinsentrum karya dan inovasi. 

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat membuka Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Pesantren Tebuireng Jombang, Selasa (21/01/2025).

"Kami ingin mengoptimalkan pencatatan kekayaan intelektual di pesantren yang selama ini masih relatif rendah," kata Haris.

Dikatakan Haris, keberadaan Klinik KI akan mendukung percepatan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pesantren.

Klinik ini akan berfungsi sebagai pusat layanan dan konsultasi khusus untuk menangani pendaftaran dan perlindungan produk-produk kreatif dari pesantren, baik berupa hak cipta, merek dagang, paten, maupun indikasi geografis.

"Kami yakin, Klinik KI ini dapat menjadi katalisator bagi pengembangan ekonomi berbasis pesantren, sekaligus menjadi model bagi pesantren lainnya di Indonesia," kata Haris.

Di lokasi sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menjelaskan, bahwa aset tidak berwujud seperti Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki nilai ekonomi yang signifikan, setara dengan aset berwujud.

"HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemegang hak. Perlindungan ini mendorong inovasi, kreativitas, serta pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Dia juga menyoroti manfaat besar dari HKI, seperti insentif bagi para pencipta, perlindungan konsumen dari produk palsu, hingga pelestarian budaya.

"HKI tidak hanya melindungi karya cipta, tetapi juga membantu masyarakat mendapatkan produk berkualitas dan mendukung keadilan serta ketertiban sosial," tambahnya.

Menurut data, permohonan KI dari Jawa Timur terus meningkat, namun kontribusi dari Pondok Pesantren kurang signifikan.

Pada 2024, Pesantren Tebuireng mencatatkan 42 permohonan hak cipta, jumlah itu merupakan separuh dari total permohonan kekayaan intelektual dari seluruh pesantren di Jawa Timur.

"Hal ini yang menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Pesantren Tebuireng, sehingga bisa dijadikan role model bagi pesantren lain," tegasnya.

Sementara, Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz mengatakan bahwa pesantren merupakan pusat ilmu yang merupakan modal awal dari produk kekayaan intelektual.

Termasuk Pesantren Tebuireng yang sejak didirikan sudah menanamkan nilai-nilai untuk semangat dalam berkarya dan berinovasi.

"Kami harap dapat menginspirasi lembaga pendidikan lain untuk lebih aktif dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, sekaligus mendorong kolaborasi untuk memajukan inovasi dan pelestarian budaya," pungkasnya. (aan/van)