Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut Konferensi pers yang digelar Kementerian ATR/BPN terkait sertifikat HGB pagar laut.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Isu terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, hangat diperbincangkan di media sosial belakangan ini. Terbatu, kawasan tersebut disebut telah bersertifikat. 

Menteri ATR/, Nusron Wahid, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergi dan Penerapan Manajemen Risiko ke Kakanwil Baru

"Kementerian ATR/ telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," paparnya kepada awak media, Senin (20/1/2025).

Kendati demikian, ia telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. 

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut. Menteri ATR/ menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

Baca Juga: Jadi Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri ATR/BPN Siap Mendukung

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai 5 tahun," ucapnya.

Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/ untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurut dia, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/.

Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala , Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/. (afa/mar)

Baca Juga: Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Menteri ATR/BPN Tegaskan soal Amanat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO