TERTANGKAP. Tersangka Indra didampingi Wakapolres Sidoarjo Kompol Aditya dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo. foto: satria muhlis/BANGSAONLINE
“Di pertemuan kedua, tersangka sudah mencabuli Bunga dengan mencium, memegang anggota badannya. Di pertemuan ketiga atau sebelum berangkatke Lampung, tersangka sempat memaksa korban berhubungan intim di semak-semak belakang SMP di mana Bunga sekolah,” jelasnya.
Ditambahkan Aditya, tersangka nekat membawa kabur dan mencabuli karena berniat untuk menikahi dan dibawa pulang ke Lampung. Namun, perbuatan tersangka melanggar hukum karena diduga sengaja membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa ada ijin dari orang tua disertai tipu muslihat ataupun ancaman kekerasan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 332 ayat 2 tentang membawa kabur anak di bawah umur yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menjerat tersangka dengan dua pasal sekaligus. Karena dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sempat mencabuli dan memerkosa korban beberapa kali. Menurutnya tersangka juga dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Masing-masing hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu pelaku Indra di depan petugas mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan Bunga. Setelah melakukan hubungan tersebut, tersangka mengajak Bunga ke Lampung dan berjanji akan bertangung jawab untuk menikahi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keluarga Bunga melapor anaknya yang hilang ke Polsek Krian pada Jumat (18/9) lalu. Selanjutnya, polisi melakukan penelusuran dan minta keterangan dari dua saksi hingga pengecekan di facebook. Setelah diketahui nomer telepon selulernya kemudian dihubungi, ternyata diketahui tersangka berada di daerah Lampung. (Baca juga: Siswi SMP di Krian yang Dibawa Kabur Pacar, ternyata Anak Anggota Brimob Polda Jatim)
“Setelah diketahui keberadaan tersangka, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di dekat SPBU di Lampung," pungkas Aditya. (cat/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




