Afnan Subagyo, Sekretaris Forum Komite Kota Kediri (paling kiri) bersama pengurus Komite Sekolah. (Ist).
“Harapan kami semoga Komite, sebagaimana Tupoksinya yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yaitu membantu sekolah dalam melangsungkan operasionalnya supaya nanti diharapkan apa yang ada di Permendikbud bisa dilaksanakan Komite Sekolah,” tandas Anang.
Sementara itu, Afnan Subagyo, Sekretaris Forum Komite Kota Kediri menekankan pentingnya transparansi dalam penggalangan sumber dana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di dalam sekolah.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan penggalangan dana di sekolah harus bersifat sukarela tanpa adanya paksaan dan harus akuntabel.
Afnan juga mengatakan bahwa komite memiliki peran yang strategis yakni sebagai wadah komunikasi antara orang tua dan sekolah, untuk itu dirinya menegaskan kepada seluruh pengurus agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan sekolah.
“Komite harus inovatif dalam mendukung program sekolah agar kualitas pendidikan semakin baik,” tutupnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




