KEDIRI,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan senantiasa memastikan bahwa layanan yang didapatkan para peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga gencar memberikan edukasi dan layanan informasi secara langsung kepada khalayak umum mengenai kebijakan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Soal 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Surabaya
Edukasi ini perlu dilakukan supaya masyarakat dapat memahami dan mudah ketika hendak membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, mengatakan, hingga saat ini masih terdapat peserta yang belum memahami mengenai bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Oleh karena itu, lanjut Tutus, BPJS Kesehatan selalu terbuka kepada masyarakat dan siap memberikan pelayanan mengenai Program JKN.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Juga Berlaku bagi Peserta Non-BPJS
“Peserta JKN apabila hendak mengakses layanan kesehatan bisa datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Faskes pertama bisa di Puskesmas, klinik, atau Dokter Praktik Perorangan (DPP). Jika penyakit yang diderita peserta bisa ditangani di FKTP, maka pengobatan cukup selesai di FKTP,"ucapnya, Senin (3/2/2025).
Namun, lanjut dia lagi, apabila peserta membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka dapat diberikan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Tutus menegaskan mengenai rujukan pelayanan kesehatan di rumah sakit sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Kebutuhan medis tersebut meliputi kriteria rujukan dan rujuk balik yang ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga: Pelajar Makin Mudah Berobat, Antrean Online Mobile JKN Jadi Solusi di Tengah Kesibukan
“Apabila peserta JKN yang sudah memiliki rujukan untuk berobat di rumah sakit, maka akan mendapatkan layanan yang sesuai dengan indikasi medis peserta. Akan tetapi, jika peserta mengalami kondisi emergency (gawat darurat), maka peserta bisa langsung pergi ke IGD baik faskes yang sudah bekerja sama maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tanpa memerlukan rujukan,"terangnya.
Menurut Tutus, definisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa, mengakibatkan kecacatan dan memerlukan tindakan segera. Kriteria gawat darurat sesuai dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 adalah mengancam nyawa/membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hermodinamik dan atau memerlukan tindakan segera, yang menentukan kondisi gawat darurat adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan.
Tutus juga menjelaskan mengenai ketentuan rujukan dan rujuk balik telah diatur oleh Kementerian Kesehatan yaitu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis Ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Baca Juga: Banjir Bandang, Jalan Desa di Sepawon Kediri Putus
Ditambahkan Tutus, dalam KMK Nomor 1936 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat kompetensi 4a yang merupakan kompetensi dokter umum dalam pengelolaan penyakit. Tingkat kemampuan 4a perlu ditekankan kepada dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) supaya dapat melaksanakan diagnosis dan menatalaksana penyakit hingga tuntas. Namun apabila dokter di FKTP menyatakan bahwa kondisi pasien tidak bisa ditangani di FKTP, maka pasien dapat diberikan rujukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut di rumah sakit. Apabila kondisi pasien stabil akan dilakukan rujuk balik.
Kriteria rujuk balik, lanjut Tutus lagi, tertuang pada KMK Nomor 1654 Tahun 2024. FKTP sebagai penerima tanggung jawab dari FKRTL memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan tata laksana pelayanan kesehatan pasien dan memastikan kemampuan pelayanannya sesuai dengan standar untuk menerima pasien rujuk balik penyakit kronis.
"Harapannya dengan regulasi yang telah ditentukan, seluruh peserta bisa mengikuti prosedur yang berlaku supaya tidak ada kendala dalam pelayanan kesehatan," tutup Tutus. (uji/van)
Baca Juga: Sudah Lengkap, Kepala Dan Kaki Korban Mutilasi Ngawi Dimakamkan Satu Liang Lahat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News