BPJS Kesehatan Tulungagung Pastikan Dana Jaminan Sosial untuk Layanan Peserta JKN

BPJS Kesehatan Tulungagung Pastikan Dana Jaminan Sosial untuk Layanan Peserta JKN

TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Masyarakat tidak perlu khawatir terkait pemanfaatan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa seluruh dana DJS digunakan sepenuhnya untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, sumber aset DJS ini berasal dari iuran jaminan kesehatan termasuk bantuan iuran, hasil pengembangan DJS, aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program tersebut, serta sumber lain yang sah sesuai regulasi. Dana DJS menjadi sumber utama dalam penyelenggaraan JKN yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta,” jelas Fitri, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, pengelolaan DJS dilakukan secara transparan, akuntabel dan berorientasi penuh pada peserta.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya berkualitas, tetapi juga mencakup seluruh aspek medis.

“Seluruh aset DJS digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan, mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif. Pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, memperhatikan aspek likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana,” ungkapnya.

Fitri menjelaskan, peserta JKN berhak memperoleh layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tanpa perlu membayar biaya tambahan, selama sesuai prosedur dan indikasi medis.

“Cukup dengan membayar iuran tepat waktu setiap bulan, peserta sudah dapat mengakses berbagai layanan kesehatan. Jika prosedur dan indikasi medis terpenuhi, seluruh biaya akan dijamin BPJS Kesehatan,” tegasnya.

FKTP sendiri merupakan layanan dasar non-spesialistik, seperti konsultasi dokter, pemberian obat, pemeriksaan laboratorium, hingga layanan untuk ibu hamil seperti ANC, PNC, USG, dan persalinan normal. Bahkan untuk kasus tertentu, peserta bisa dirawat inap di FKTP.

“Jika perlu rujukan ke rumah sakit, maka bisa dirujuk sesuai ketentuan. Biaya ambulans rujukan pun dijamin,” imbuhnya.

Selain layanan kuratif, FKTP juga menyediakan layanan promotif dan preventif, seperti skrining kesehatan, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), serta Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta dengan penyakit kronis stabil.

“Peserta yang sehat pun tetap bisa memanfaatkan layanan JKN, misalnya untuk deteksi dini risiko penyakit. Sementara peserta penyakit kronis yang stabil, bisa memantau kesehatannya di FKTP tanpa harus ke rumah sakit,” jelasnya.

Sementara itu, untuk peserta yang memerlukan perawatan lebih lanjut, layanan di FKRTL seperti Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) maupun Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) juga tersedia. 

Termasuk tindakan medis dengan biaya tinggi seperti CT Scan, MRI, kemoterapi, cuci darah, hingga operasi besar.

“Program JKN menjamin rawat inap tanpa batasan hari, selama masih sesuai dengan indikasi medis. Bahkan tindakan medis kompleks seperti operasi jantung dan transplantasi organ bisa dijamin,” terang Fitri.

Fitri juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif bergabung dalam Program JKN. Ia mengingatkan bahwa sistem jaminan kesehatan ini berjalan atas prinsip gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan peserta digunakan sebesar-besarnya untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta.

“Jangan ragu untuk ikut JKN. Dengan membayar iuran tepat waktu, kita membantu sesama. Sudah banyak masyarakat yang tertolong, mulai dari operasi cangkok organ hingga kemoterapi. Mari bersama jaga keberlangsungan JKN dengan menjadi peserta aktif,” pungkasnya. (fer/van)