
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pedagang di Surabaya masih belum mengetahui larangan pemerintah untuk menjual elpiji 3 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan salah satu pedagang di Karamenjangan, Mariadi (49), yang merupakan pedagang toko kelontong.
“Belum tahu mas, disini masih bisa membeli dari agen,” tuturnya saat diwawancarai BANGSAONLINE.com, Senin (3/2/2025).
Pria tersebut mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi tersebut dan dirinya juga menyebut baru membeli dari agen dan mengirimkan sesuai dengan permintaan.
Sementara itu, salah satu pembeli di toko Mariadi, Nur Jannah (40) juga baru mengetahui bahwa adanya aturan tersebut. Menurutnya, dengan adanya aturan itu, pembeli juga merasa kesulitan jika memang diterapkan.
“Belum tahu, kalau memang ada aturan itu warga disini pasti bingung membelinya dimana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nur Jannah juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui agen-agen yang menjual elpiji 3 kg itu.
Namun demikian, Nur Jannah mengungkapkan jika memang aturan itu harus diberlakukan, mau tidak mau harus dijalankan, sebab sehari-hari ia menggunakan gas elpiji bersubsidi itu untuk kebutuhan masak.
“Biasanya ya pakai ini (elpiji 3 kilogram bersubsidi), tidak pernah pakai yang besar (non bersubsidi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pedagang eceran dilarang menjual elpiji 3 kilogram, hal ini karena untuk memastikan ketersediaan gas tersebut untuk masyarakat.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Yuliot, pemerintah berharap penjualan gas sesuai dengan batasan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot seperti dikutip Antara, Jumat (31/1/2025). (rif)