
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK - JKM) merupakan salah satu program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini Pemerintah Kota Madiun telah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan dana yang berasal dari CSR PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
CSR untuk Tenaga kerja tersebut diberikan kepada para Marbot serta tenga penarik gerobak sampah yang ada di Kota Madiun.
Karena Sukati merupakan salah satu marbot, dan telah meninggal dunia maka ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 42 juta dari JKM.
Santunan tersebut secara langsung diserahkan oleh Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto kepada ahli warisnya yang merupakan salah satu warga kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo Rabu (5/2/2025).
Tak lupa Eddy mewakili masyarakat menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Sukati.
"Mewakili masyarakat mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya ibu Sukati. Karena beliau merupakan peserta GN-Lingkaran, maka beliau berhak mendapatkan santunan sebesar 42 Juta dari BPJS. Semoga ini bermanfaat bagi keluarga," tutur Eddy.
Eddy juga sempat menyampaikan bahwa program JKM ini juga akan membantu ahli waris yang masih sekolah hingga mereka lulus.
"Sebenarnya santunan ini juga bisa membiayai anak yang masih sekolah hingga lulus. Namun karena ibu Sukati tidak mempunyai keturunan maka santunan diberikan kepada ahli waris yang ada," pungkasnya.
Pada kesempatan lain, kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat juga menyampaikan bahwa pencairan santunan akan segera dicairkan sesuai prosedur dan juga menyatakan bahwa sudah banyak warga Kota Madiun yang tercover oleh program JKK-JKN. (dro/van)